Adakah Integrasi Sufisme Dalam Serat-serat Piwulang


Secara garis besar, tuntutan pelaksanaan ajaran-ajaran agama didasarkan kepada dua perkara. Pertama; Melaksanakan hal-hal yang diwajibkan. Kedua; menjauhi hal-hal yang dilarang. Ketentuan inilah yang harus menjadi sandaran setiap muslim. Siapapun yang menyalahi dua ketentuan ini maka ia telah keluar dari jalur kebenaran. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk memperbanyak pekerjaan yang sunnah, semantara ia lalai dari melaksanakan pekerjaan wajib. Karena perkara sunnah secara definitif adalah sesuatu yang boleh ditinggalkan, dan tidak berbuah dosa bila tidak dikerjakan. Sementara hal yang wajib adalah sesuatu yang keharusan mengerjakannya tidak dapat ditawar lagi dan berakibat dosa bila ditinggalkan. Inilah yang dimaksud dalam sebuah hadits Qudsi, Rasulullah bersabda, bahwa Allah berfirman:
مَنْ عَادَى لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ ءَاذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أحَبّ إلَيَّ مٍمّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيّ بِالنّوَافِلِ حَتىّ أُحِبَّهُ، فَإذَا أحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الّذِيْ يَسْمَعُ بهِ وَبَصَرَهُ الّذِيْ يُبْصِرُ بهِ وَلِسَانَهُ الّذِيْ يَنْطِقُ بهِ وَيَدَهُ الّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الّتِيْ يَمْشِي بِهَا (رَوَاهُ البُخَارِيّ فِي كتَاب الرّقَاق)
“Siapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku telah umumkan kepadanya untuk memeranginya. Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan jalan yang lebih Aku cintai dari pada bila ia mengerjakan yang telah Aku wajibkan kepadanya. Bila seorang hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku maka Aku akan mencintainya. Dan bila Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberikan kekuatan pada pendengarannya, kekuatan pada penglihatannya, kekuatan pada lidahnya saat ia berbicara, kekuatan pada tangannya saat ia memukul dengannya dan kekuatan pada kakinya saat ia berjalan dengannya”. (HR. al-Bukhari dalam al-Jâmi’ ash-Shahîh pada Kitab ar-Riqâq).
Hal pertama bagi seorang yang hendak meningkatkan kualitas takwanya adalah memenuhi kewajiban dalam mempelajari dan mengetahui segala hal yang terkait dengan dua landasan di atas. Kewajiban mempelajari ilmu ini tidak terkecuali bagi siapapun dari seorang muslim mukallaf. Kadar ilmu yang wajib dipelajari ini dikenal dengan ilmu pokok-pokok agama (‘Ilm ad-Dîn adl-Dlarûri). Adalah ilmu-ilmu yang terkait dengan tatacara praktis dalam beribadah; seperti  bersuci, shalat, puasa dan lainnya. Juga ilmu-ilmu yang secara praktis terkait dengan muamalah (hubungan sesama manusia), seperti tatacara jual beli, membuat akad nikah, atau akad-akad perniagaan lainnya. Termasuk juga di dalamnya  ilmu tentang maksiat-maksiat anggota badan, dan cara bertaubat dari maksiat-maksiat tersebut.
Seorang yang konsisten dalam mengerjakan ketentuan-ketentuan syari’at dari mengerjakan segala kewajiban dan menjauhi segala larangan Allah, di tambah dengan memperbanyak hal-hal yang sunnah, maka orang ini adalah seorang wali Allah. Baik tampak terlihat dari dirinya unsur-unsur karamah (sesuatu yang di luar kebiasaan) maupun tidak. Inilah difinisi yang dinyatakan para ulama tentang seorang wali Allah.
Dari definisi ini dapat diketahui bahwa tidak ada seorangpun dari kaum sufi sejati yang mengabaikan ketentuan-ketentuan syari’at. Justru sebaliknya, mereka menjadi sampai kepada derajat yang mereka raih dalam kewalian adalah karena konsistensi mereka dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan syari’at. Dengan demikian siapaun yang mengaku dirinya sufi, --walau dengan segala atribut tasawuf ia pakai--, namun bila mengabaikan ketentuan-ketentuan syari’at maka dapat dipastikan bahwa ia bukan seorang sufi sejati, tetapi sufi gadungan. Bahkan seandainya orang ini memiliki keanehan-keanehan di luar jangkauan akal sehat, maka dapat dipastikan bahwa hal-hal tersebut bukan karamah.
Karena itu tidak terdapat seorang sufi-pun yang tidak mengetahui ilmu agama. Sebaliknya kaum sufi sejati adalah para ulama dan fuqaha’ yang gigih membela kemurnian syari’at. Mereka adalah kaum yang menyatukan antara ilmu dengan amal. Kitab Hilyah al-Auliyâ’ yang telah ditulis oleh  Abu Nu’aim tentang biografi orang-orang sufi, tidak lain mereka adalah orang-orang terkemuka dalam ilmu syari’at. Karena itu  Abu Nu’aim dalam karyanya tersebut setelah pertama-tama menyebutkan biografi al-Khulafâ’ ar-Rasyidûn sebagai tokoh-tokoh terdepan di kalangan kaum sufi, lalu beberapa di antaranya beliau menyebutkan biografi  madzhab yang empat;  Abu Hanifah,  Malik ibn Anas,  asy-Syafi’i, dan  Ahmad ibn Hanbal.
Demikian pula dalam kitab-kitab biografi sufi lainnya, seperti Abdul Wahhab asy-Sya’rani dengan karyanya berjudul ath-Thabaqât al-Kubrâ, para  madzhab yang empat tersebut selalu disebut sebagai jajaran sufi terkemuka. Kemudian dari pada itu, bahwa di antara jajaran sufi terkemuka tidak sedikit yang berasal dari kalangan ulama ahli hadits, ulama ahli tafsir, ulama ahli qira’at dan ulama disiplin ilmu lainnya. Sesungguhnya mereka semua adalah  kaum sufi sejati. Tidak ada seorangpun dari kaum sufi sejati (al-Shûfiyyah al-Muhaqiqûn) yang bodoh tidak memahami ilmu-ilmu syari’at. Mereka adalah para penegak dan pengamal ilmu-ilmu syari’at, bagaimana mungkin mereka orang-orang yang tidak paham ilmu-ilmu syari’at itu sendiri?!
Simak berikut ini pernyataan ulama sufi tentang kewajiban mencari ilmu agama dan keharusan berpegang teguh dengan ajaran-ajarannya.  Ahmad al-Rifa’i al-Kabir, perintis tarekat al-Rifa’iyyah, dalam kitab al-Burhân al-Mu-ayyad, berkata:
“Wahai saudarku, agungkanlah kedudukan ulama dan fuqahâ’ seperti kalian mengagungkan kedudukan para wali Allah dan para ‘Ârif Billâh. Karena jalan yang ditempuh adalah satu. Mereka adalah pewaris ilmu-ilmu syari’at dan ajaran hukum-hukumnya yang diamalkan oleh seluruh manusia dan orang-orang yang telah sampai kepada Allah. Karena tidak ada faedah sedikitpun bagi mereka yang beramal di atas jalan yang menyalahi syari’at. Bahkan bila seorang ‘Abid beribadah kepada Allah selama rima ratus tahun dengan jalan yang tidak dibenarkan syari’at maka seluruh amal ibadahnya tersebut tertolak, bahkan ia telah berbuat dosa, dan kelak di hari kiamat ia tidak akan mendapatkan timbangan kebaikan sedikitpun. Maka janganlah kalian meremehkan hak-hak para ulama, hendaklah berbaik sangka kepada mereka semua. Ulama yang bertakwa dari mereka dan konsisten dalam mengamalkan apa yang telah Allah ajarkan kepada mereka, mereka adalah para wali Allah yang sejati. Hendaklah penghormatan kalian kepada mereka selalu terjaga. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:  “Para ulama adalah pewaris para Nabi”. (HR. al-Tirmidzi Abu Dawud dan lainnya). Maka para ulama adalah para pemimpin manusia, mereka adalah makhluk-makhluk paling mulia, dan mereka adalah para penunjuk kepada kebenaran”[1].
Al-Junaid al-Baghdadi berkata: “Siapa yang tidak hafal al-Qur’an dan tidak mau menulis hadits-hadits Rasulullah maka ia tidak boleh diikuti dalam urusan ini (tasawuf), karena ilmu kita (tasawuf) ini diikat dengan al-Qur’an dan Sunnah”[2].
 Abu Hamzah al-Bazzar, salah seorang sufi terkemuka, berkata: “Siapa yang mengetahui jalan yang benar maka akan mudah baginya untuk menapaki jalan tersebut. Dan tidak ada petunjuk atau jalan menuju Allah kecuali dengan mengikuti Rasulullah dalam setiap keadaannya, setiap perbuatannya, dan setiap perkataannya”[3].
 al-Ghazali dalam pembukaan kitab Minhâj al-‘Âbidîn menekankan bahwa seorang yang hendak memasuki gerbang tasawuf pertama-tama adalah berkewajiban belajar ilmu-ilmu pokok agama. Karena segala praktek ibadah dalam bentuk apapun yang yang nanti akan ia lakukan setelah masuk dalam wilayah tasawuf benar-benar hanya didasarkan kepada pondasi ilmu yang ia pelajarinya. Dalam hal ini ilmu diibaratkan pohonan, sementara ibadah diibaratkan buahnya. Tentu pohon ini yang harus didahulukan dan diperbaiki, sebab bila ia tidak ada maka buah apapun yang diharapkan juga tidak akan pernah ada[4].
Masih menurut al-Ghazali, urgensi ilmu agama kaitannya dengan tasawuf paling tidak dilihat karena dua sebab.
Pertama; karena amal ibadah yang benar adalah yang sejalan dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Dengan demikian maka ketentuan-ketentuan syari’at ini wajib dipalajari dan diketahui. Kemudian kewajiban menuntut ilmu syari’at ini memiliki tingkatan masing-masing. Ada beberapa di antara ilmu harus didahulukan atas lainnya. Seperti ilmu tauhid, kewajiban mempelajarinya harus didahulukan di atas seluruh ilmu. Karena itu, seorang yang hendak mempelajari tasawuf, pertama-tama harus memiliki akidah yang lurus, mengetahui siapa yang ia sembah, bagaimana menyembah-Nya, mengetahui sifat-sifat yang wajib atas-Nya, perkara-perkara yang mustahil atas-Nya, dan perkara-perkara yang jâ-iz bagi-Nya. Karena bila seorang berkeyakinan rusak dan tidak mengetahui tauhid yang benar maka seluruh amal ibadah yang ia lakukannya menjadi sia-sia belaka. Setelah mempelajari ilmu tauhid, baru kemudian dilanjutkan dengan mempelajari perkara-perkara yang diwajibkan dan perkara-perkara yang diharamkan dalam syari’at. Karena perkara-perkara yang diwajibkan tidak akan dilakukan kecuali oleh orang benar-benar telah mengetahui hakekat kewajiban-kewajiban itu sendiri. Demikian pula perkara yang diharamkan tidak akan dihindari kecuali oleh seorang yang benar-benar telah mengetahui perkara-perkara yang diharamkan itu sendiri, dan mengetahui bagaimana cara menghindarinya, dan cara bertaubat darinya. Di antara kewajiban yang harus dipelajari seperti masalah bersuci, shalat, puasa, dan lainnya. Termasuk mempelajari kewajiban-kewajiban hati (A’mâl al-Qalb) seperti ikhlash, menghindari riya’, sombong, iri, dengki, ingin dipuji orang lain dan lainnya.
Kedua; karena ilmu yang bermanfa’at dapat melahirkan rasa takut kepada Allah. Perasaan takut ini kemudian akan melahirkan sikap taat kepada Allah dengan melakukan setiap perintah-Nya dan menghindari berbagai perbuatan maksiat kepada-Nya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ (فاطر: 28)
“Sesungguhnya yang benar-benar takut kepada Allah adalah para ulama”. (QS. Fathir: 28)
 Al-Qusyairi dalam pembukaan kitab al-Risâlah al-Qusyairiyyah menulis satu sub judul dengan nama Ushûl al-Tauhîd ‘Inda al-Shûfiyyîn, berisi pembahasan tentang kemurnian akidah yang diyakini oleh para ulama sufi. Bahwa kaum sufi adalah ahli tauhid dan merupakan orang-orang terdepan di kalangan ulama Ahlussunnah. Mereka adalah kaum yang mensucikan Allah dari keyakinan tasybîh (akidah sesat menetapkan adanya keserupaan antara Allah dengan makhluk-Nya, seperti yang diyakini kaum Musyabbihah). Kaum sufi juga mensucikan Allah dari keyakinan ta’thîl (akidah sesat yang mengingkari Allah atau sifat-sifat-Nya, seperti yang keyakinan kaum Mu’tazilah). Kaum sufi adalah orang-orang yang gigih membela akidah Ahlussunnah yang notabene sebagai keyakinan Rasulullah dan keyakinan para sahabatnya[5].
 Abu Bakr al-Kalabadzi dalam kitab al-Ta’arruf Li Madzhab Ahl al-Tasawwuf menuliskan sebagai berikut:
“Ketahuilah bahwa ilmu kaum sufi itu adalah al-Ahwâl. Al-Ahwâl ini adalah adalah tingkatan keadaan pada diri seseorang yang hanya dapat diraih dengan pengamalan syari’at yang benar. Dan pengamalan terhadap syari’at yang benar pertama-tama adalah dengan mengetahui ilmu-ilmunya. Ilmu syari’at mencakup dasar-dasar ilmu fikih seperti shalat, puasa, dan fardlu-fardlu lainnya. Kemudian ilmu ma’amalat seperti nikah, talak, perniagaan, dan seluruh apa yang diwajibkan dan disunnahkan oleh Allah”[6]. 
Abu al-Hasan asy-Syadzili, perintis tarekat asy-Syadziliyyah dan  yang sangat agung di masanya, berkata:
“Jika engkau memiliki kasyf yang menyalahi al-Qur’an dan Sunnah maka tinggalkanlah kasyf-mu itu, berpeganglah dengan al-Qur’an dan Sunnah. Katakanlah kepada dirimu bahwa Allah telah menjamin kebenaran yang dibawa al-Qur’an dan Sunnah, yang jaminan tersebut belum tentu dibawa oleh kasyf, ilhâm atau musyâhadah. Inilah yang telah disepakati oleh para ulama sufi bahwa kasyf, ilhâm atau musyâhadah tidak dijadikan sebagai landasan kecuali setelah dicocokkan kebenarannya dengan al-Qur’an dan Sunnah”[7].
Pemuka kaum sufi dimasanya;  Dzunnun al-Mishri, merasa prihatin dengan kenyataan orang-orang Islam pada masanya. Beliau menilai bahwa orang-orang Islam saat itu sudah mulai rusak, orientasi kehidupan mereka hanya untuk kesenangan duniawi belaka, walau sebenarnya bila dibanding dengan kehidupan kita di zaman sekarang maka zaman beliau jauh lebih bagus, karena beliau hidup di masa Salaf. Dalam menyikapi kondisi tersebut  Dzunnun berkata:
“Pada masa ini, orang-orang ahli ibadah dan ahli qira’at banyak yang menganggap enteng terhadap dosa, mereka terjerumus dalam nafsu perut dan kemaluan, tertutup dari melihat aib-aib yang ada pada diri mereka, hingga mereka menjadi sesat dengan tanpa mereka sadari. Mereka makan makanan haram dan meninggalkan makanan halal, ridla mendapatkan keuntungan dengan menjual ilmu, merasa malu untuk berkata “tidak tahu” ketika ditanya sesuatu yang mereka tidak ketahui. Mereka adalah para hamba dunia bukan ulama syari’at. Karena bila benar mereka ulama syari’at maka mereka akan meninggalkan keburukan-keburukan tersebut. Mereka memakai pakaian-pakaian ala sufi namun hati mereka layaknya hati srigala. Masjid-masjid yang seharusnya dikumandangkan nama-nama Allah di dalamnya, mereka jadikan tempat untuk permainan, mencari kesombongan, dan untuk menceritakan keburukan orang lain. Mereka menjadikan ilmu sebagai alat untuk meraih kesenangan dunia. Janganlah kalian bergaul dengan mereka”[8].



[1] Dalam kesempatan lain,  Ahmad al-Rifa’i berkata: “Biarkanlah segala apapun yang mereka (kaum sufi) perbuat, selama hal tersebut tidak menyalahi syari’at. Namun bila mereka menyalahi syari’at, maka tinggalkanlah mereka dan ikutilah syari’at”. al-Rifa’i, Maqâlât Min al-Burhân…, h. 50
[2] Al-Qusyairi, al-Risâlah…, h. 431. Lihat pula al-Subki Tajuddin Abd al-Wahhab ibn Ali ibn Abd al-Kafi as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq Abd al-Fattah dan Mahmud Muhammad ath-Thanahi, Bairut: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t. th. j. 2, h. 274 dengan sanad-nya hingga al-Junaid.
[3] al-Qusyairi, al-Risâlah…, h. 395
[4] Al-Ghazali menuliskan berbagai rintangan bagi seorang yang hendak mendalami tasawuf. Judul paling pertama dalam kitabnya ini’Aqabah al-‘Ilm. Artinya rintangan paling pertama adalah keharusan mempelajari ilmu agama. Al-Ghazali Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ath-Thusi (w 505 H), Minhâj al-Âbidîn, t. th. Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, h. 6-7.
[5] Al-Ghazali, Minhâj al-Âbidîn…, h. 41-49
[6] Dalam tinjauan  al-Kalabadzi bahwa seorang yang hendak menapaki jalan tasawuf (sâlik), sebelum ia memasuki medan tasawuf itu sendiri maka pertama-tama yang harus ia lakukan adalah bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu agama dan hukum-hukumnya (‘Ilm al-Furû’), sesuai puncak kemampuan yang ia miliki. Tentu, kewajiban mempelajari Ilm al-Furû’ ini setelah ia benar-benar memahami ilmu tauhid, karena ilmu tauhid merupakan pondasi dari seluruh ilmu. Kewajiban mendahulukan belajar ilmu tauhid di atas ilmu-ilmu lainnya adalah perintah al-Qur’an, Sunnah dan merupakan Ijma’ para ulama Salaf yang saleh. Ilmu tauhid di sini adalah ilmu akidah yang sejalan dengan keyakinan Ahlussunnah Wal jama’ah. Al-Kalabadzi, al-Ta’arruf…, h. 104
[7] Al-Sya’rani Abdul Wahhab, al-Thabaqât al-Qubrâ, Cairo: Maktabah al-Taufiqiyyah, Amam Bab al-Ahdlar, j. 2, h. 363
[8] Ibid, j. 1, h. 123



Daftar Pustaka


al-Qur’an al-Karîm.

Ardani, Moh.. 1995. Al Qur’an dan Sufisme Mangkunagara IV: Studi Serat-serat Piwulang. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
Ashbahani, al, Abu Nu’aim Ahmad Ibn Abdullah (w 430 H), Hilyah al-Auliyâ Wa Thabaqât al-Ashfiyâ’, Dar al-Fikr, Bairut
Asqalani, al, Ahmad Ibn Ibn Ali ibn Hajar, Fath al-Bârî Bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, tahqîq Muhammad Fu’ad Abd al-Baqi, Cairo: Dâr al-Hadîts, 1998 M
Azdi, al, Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’ats ibn Ishaq as-Sijistani (w 275 H), Sunan Abî Dâwûd, tahqîq Shidqi Muhammad Jamil, Bairut, Dar al-Fikr, 1414 H-1994 M.
Baghdadi, al, Abu Manshur ‘Abd al-Qahir ibn Thahir ( W 429 H), al-Farq Bain al-Firaq, Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. Tth.
_________, Kitâb Ushûl ad-Dîn, cet. 3, 1401-1981, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Baihaqi, al, Abu Bakr ibn al-Husain ibn ‘Ali (w 458 H), al-Sunan al-Kubrâ, Dar al-Ma’rifah, Bairut. t. th.
Bakri, al, As-Sayyid Abu Bakr ibn as-Sayyid Ibn Syatha al-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj al-Ashfiyâ’ Syarh Hidâyah al-Adzkiyâ’. Syarikat Ma’arif, Bandung, t. th.
Bayyadli, al, Kamaluddin Ahmad al-Hanafi, Isyârât al-Marâm Min ‘Ibârât al-Imâm, tahqîq Yusuf ‘Abd al-Razzaq (Dosen Usuluddin al-Azhar Cairo), cet. 1, 1368-1949, Syarikah Maktabah Musthafa al-Halabi Wa Auladuh, Cairo.
Bukhari, al, Muhammad ibn Isma’il, Shahih al-Bukhari, Bairut, Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987 M
Dzahabi, al, Muhammad ibn Ahmad ibn Utsman, Abu Abdillah, Syamsuddin, Siyar A’lâm al-Nubalâ’, tahqîq Syau’ib al-Arna’uth dan Muhammad Nu’im al-Arqusysyi, Bairut, Mu’assasah al-Risalah, 1413 H.
_________, Mizân al-I’tidâl Fi Naqd al-Rijâl, tahqîq Muhammad Mu’awwid dan ‘Adil Ahmad ‘Abd al-Maujud, Bairut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 1995 M
Dimyathi, al, Abu Bakr as-Sayyid Bakri ibn as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj al-Ashfiyâ’ Syarh Hidâyah al-Adzkiyâ’, Bungkul Indah, Surabaya, t. th.
Endah Susilantini, Titi Mumfangati, Suyami, Konsep Sentral kepengarangan KGPAA Mangku Negara IV, editor Lindyastusi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, 1997
Ghazali, al, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ath-Thusi (w 505 H), Kitâb al-Arba’in Fi Ushul al-Dîn, cet. 1408-1988, Dar al-Jail, Bairut
_________, Minhâj al-Âbidîn, t. th. Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, Indonesia   
Hanbal, Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad, Dar al-Fikr, Bairut
Haitami, al, Ahmad Ibn Hajar al-Makki, Syihabuddin, al-Fatâwâ al-Hadîtsiyyah, t. th. Dar al-Fikr
Hakim, al, al-Mustadrak ‘Alâ al-Shahîhain, Bairut, Dar al-Ma’rifah, t. th.
Habasyi, al, Abdullah ibn Muhammad ibn Yusuf, Abu Abdurrahman, at-Tahdzîr asy-Syar’iyy al-Wâjib, cet. 1, 1422-2001, Dar al-Masyari’, Bairut.
Ibn Balabban, Muhammad ibn Badruddin ibn Balabban ad-Damasyqi al-Hanbali (w 1083 H), al-Ihsân Bi Tartîb Shahîh Ibn Hibban, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut
Ibn al-Jauzi, Abu al-Faraj Abdurrahman ibn al-Jauzi (w 597 H), Talbîs Iblîs, tahqîq Aiman Shalih Sya’ban, Cairo: Dar al-Hadits, 1424 H-2003 M
_________, Shayd al-Khâthir, tahqîq Usamah as-Sayyid, Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah. Cet. 4, Bairut
Ibn as-Subki, Abu Nashr Tajuddin Abdul Wahhab ibn Ali ibn ‘Abd al-Kafi (w 771 H), Thabaqât asy-Syafi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq Abdul Fattah Muhammad al-Huluw dan Mahmud Muhammad ath-Thanji, t. th, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Iyadl, Abu al-Fadl ‘Iyyâdl ibn Musa ibn Iyadl al-Yahshubi, al-Syifâ Bi Ta’rif Huqûq al-Musthafâ, tahqîq Kamal Basyuni Zaghlul al-Mishri, Isyrâf Maktab al-Buhuts Wa al-Dirasat, cet. 1421-2000, Dar al-Fikr, Bairut.
Isfirayini, al, Abu al-Mudzaffar (w 471 H), at-Tabshir Fî ad-Dîn Fî Tamyîz al-Firqah al-Nâjiah Min al-Firaq al-Hâlikin, ta’lîq Muhammad Zâhid al-Kautsari, Mathba’ah al-Anwar, cet. 1, th.1359 H, Cairo.
Jailani-al, Abdul Qadir ibn Musa ibn Abdullah, Abu Shalih al-Jailani, al-Gunyah, Dar al-Fikr, Bairut
Kalabadzi-al, Muhammad ibn Ibrahim ibn Ya’qub al-Bukhari, Abu Bakr (w 380 H), al-Ta’arruf Li Madzhab Ahl al-Tashawwuf, tahqîq Mahmud Amin an-Nawawi, cet. 1, 1388-1969, Maktabah al-Kuliyyat al-Azhariyyah Husain Muhammad Anbabi al-Musawi, Cairo
Kartodirdjo, Sartono, dkk.. 1976. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kartodirdjo, Sartono, dkk.. 1987. Perkembangan Peradaban Priyayi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo,  Sartono. 1992. Pendekatan Ilmu-ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia.
Magnis-Suseno, Franz. 1999. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mutawalli, al, al-Ghunyah Fî Ushûl ad-Dîn, Mu’assasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, Bairut.
Nabhani, al, Yusuf Isma’il, Jâmi’ Karâmât al-Auliyâ’, Dar al-Fikr, Bairut
Naisaburi, al, Muslim ibn al-Hajjaj, al-Qusyairi (w 261 H), Shahîh Muslim, tahqîq Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Bairut, Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1404 H.
Nawawi, al, Yahya ibn Syaraf, Muhyiddin, Abu Zakariya, al-Minhâj Bi Syarh Shahîh Muslim Ibn al-Hajjaj, Cairo, al-Maktab al-Tsaqafi, 2001 H.
Qusyairi, al, Abu al-Qasim ‘Abd al-Karim ibn Hawazan an-Naisaburi, al-Risâlah al-Qusyairiyyah, tahqîq Ma’ruf Zuraiq dan ‘Ali ‘Abd al-Hamid Balthahji, Dar al-Khair.
Rifa’i, al, Abu al-’Abbas Ahmad ar-Rifa’i al-Kabir ibn al-Sulthan ‘Ali, Maqâlât Min al-Burhân al-Mu’ayyad, cet. 1, 1425-2004, Dar al-Masyari’, Bairut.
Razi, al, Fakhruddin ar-Razi, at-Tafsîr al-Kabîr Wa Mafâtîh al-Ghaib, Dar al-Fikr, Bairut
Sarraj, al, Abu Nashr, Al-Luma’, tahqîq ‘Abd al-Halim Mahmud dan Thaha ‘Abd al-Bâqi Surur, Maktabah ats-Tsaqafah al-Diniyyah, Cairo Mesir
Sya’rani, al, Abdul Wahhab, ath-Thabaqât al-Qubrâ, Maktabah al-Taufiqiyyah, Amam Bab al-Ahdlar, Cairo Mesir.
Subki, as, Tajuddin Abd al-Wahhab ibn Ali ibn Abd al-Kafi as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq Abd al-Fattah dan Mahmud Muhammad ath-Thanahi, Bairut, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t. th.
Suhrawardi, al, Awârif al-Ma’ârif, Dar al-Fikr, Bairut
Syahrastani, al, Muhammad ‘Abd al-Karim ibn Abi Bakr Ahmad, al-Milal Wa an-Nihal, ta’lîq Shidqi Jamil al-‘Athar, cet. 2, 1422-2002, Dar al-Fikr, Bairut.
Sulami, al, Abu Abdurrahman Muhammad Ibn al-Husain (w 412 H), Thabaqat ash-Shûfiyyah, tahqîq Musthafa Abdul Qadir ‘Atha, Mansyurat ‘Ali Baidlun, cet. 2, 1424-2003, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Suyuthi, al, Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi Bakr, al-Hâwî Li al-Fatâwî, cet. 1, 1412-1992, Dar al-Jail, Bairut.
Thabarani, al, Sulaiman ibn Ahmad ibn Ayyub, Abu Sulaiman (w 360 H), al-Mu’jam ash-Shagîr, tahqîq Yusuf Kamal al-Hut, Bairut, Muassasah al-Kutuh al-Tsaqafiyyah, 1406 H-1986 M.
Tirmidzi, al, Muhammad ibn Isa ibn Surah as-Sulami, Abu Isa, Sunan at-Tirmidzi, Bairut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t. th.
Web:
Web resmi Kerajaan Mangkunegara; http://www.mangkunegara4.org/

Comments

Popular posts from this blog

Cook preparing delicious pasta

Ajaran Tasawuf di Masa al-Khulafâ’ al-Râsyidîn

ANALISIS PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002