Adakah Integrasi Sufisme Dalam Serat-serat Piwulang
Secara garis besar, tuntutan pelaksanaan ajaran-ajaran
agama didasarkan kepada dua perkara. Pertama; Melaksanakan hal-hal yang
diwajibkan. Kedua; menjauhi hal-hal yang dilarang. Ketentuan inilah yang harus
menjadi sandaran setiap muslim. Siapapun yang menyalahi dua ketentuan ini maka
ia telah keluar dari jalur kebenaran. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk
memperbanyak pekerjaan yang sunnah, semantara ia lalai dari melaksanakan
pekerjaan wajib. Karena perkara sunnah secara definitif adalah sesuatu yang
boleh ditinggalkan, dan tidak berbuah dosa bila tidak dikerjakan. Sementara hal
yang wajib adalah sesuatu yang keharusan mengerjakannya tidak dapat ditawar
lagi dan berakibat dosa bila ditinggalkan. Inilah yang dimaksud dalam sebuah
hadits Qudsi, Rasulullah bersabda, bahwa Allah berfirman:
مَنْ عَادَى لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ ءَاذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ،
وَمَا تَقَرّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أحَبّ إلَيَّ مٍمّا افْتَرَضْتُهُ
عَلَيْهِ وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيّ بِالنّوَافِلِ حَتىّ
أُحِبَّهُ، فَإذَا أحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الّذِيْ يَسْمَعُ بهِ وَبَصَرَهُ
الّذِيْ يُبْصِرُ بهِ وَلِسَانَهُ الّذِيْ يَنْطِقُ بهِ وَيَدَهُ الّتِيْ يَبْطِشُ
بِهَا وَرِجْلَهُ الّتِيْ يَمْشِي بِهَا (رَوَاهُ البُخَارِيّ فِي كتَاب الرّقَاق)
“Siapa yang
memusuhi wali-Ku maka Aku telah umumkan kepadanya untuk memeranginya. Dan
tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan jalan yang lebih Aku
cintai dari pada bila ia mengerjakan yang telah Aku wajibkan kepadanya. Bila
seorang hamba-Ku terus menerus mendekatkan diri kepada-Ku maka Aku akan
mencintainya. Dan bila Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberikan
kekuatan pada pendengarannya, kekuatan pada penglihatannya, kekuatan pada
lidahnya saat ia berbicara, kekuatan pada tangannya saat ia memukul dengannya
dan kekuatan pada kakinya saat ia berjalan dengannya”. (HR. al-Bukhari dalam
al-Jâmi’ ash-Shahîh pada Kitab ar-Riqâq).
Hal pertama bagi seorang yang hendak meningkatkan
kualitas takwanya adalah memenuhi kewajiban dalam mempelajari dan mengetahui
segala hal yang terkait dengan dua landasan di atas. Kewajiban mempelajari ilmu
ini tidak terkecuali bagi siapapun dari seorang muslim mukallaf. Kadar ilmu
yang wajib dipelajari ini dikenal dengan ilmu pokok-pokok agama (‘Ilm ad-Dîn
adl-Dlarûri). Adalah ilmu-ilmu yang terkait dengan tatacara praktis dalam
beribadah; seperti bersuci, shalat,
puasa dan lainnya. Juga ilmu-ilmu yang secara praktis terkait dengan muamalah
(hubungan sesama manusia), seperti tatacara jual beli, membuat akad nikah, atau
akad-akad perniagaan lainnya. Termasuk juga di dalamnya ilmu tentang maksiat-maksiat anggota badan,
dan cara bertaubat dari maksiat-maksiat tersebut.
Seorang yang konsisten dalam mengerjakan
ketentuan-ketentuan syari’at dari mengerjakan segala kewajiban dan menjauhi
segala larangan Allah, di tambah dengan memperbanyak hal-hal yang sunnah, maka
orang ini adalah seorang wali Allah. Baik tampak terlihat dari dirinya
unsur-unsur karamah (sesuatu yang di luar kebiasaan) maupun tidak. Inilah
difinisi yang dinyatakan para ulama tentang seorang wali Allah.
Dari definisi ini dapat diketahui bahwa tidak ada
seorangpun dari kaum sufi sejati yang mengabaikan ketentuan-ketentuan syari’at.
Justru sebaliknya, mereka menjadi sampai kepada derajat yang mereka raih dalam
kewalian adalah karena konsistensi mereka dalam melaksanakan
ketentuan-ketentuan syari’at. Dengan demikian siapaun yang mengaku dirinya sufi,
--walau dengan segala atribut tasawuf ia pakai--, namun bila mengabaikan
ketentuan-ketentuan syari’at maka dapat dipastikan bahwa ia bukan seorang sufi
sejati, tetapi sufi gadungan. Bahkan seandainya orang ini memiliki
keanehan-keanehan di luar jangkauan akal sehat, maka dapat dipastikan bahwa
hal-hal tersebut bukan karamah.
Karena itu tidak terdapat seorang sufi-pun yang tidak
mengetahui ilmu agama. Sebaliknya kaum sufi sejati adalah para ulama dan fuqaha’
yang gigih membela kemurnian syari’at. Mereka adalah kaum yang menyatukan
antara ilmu dengan amal. Kitab Hilyah al-Auliyâ’ yang telah
ditulis oleh Abu Nu’aim tentang biografi
orang-orang sufi, tidak lain mereka adalah orang-orang terkemuka dalam ilmu
syari’at. Karena itu Abu Nu’aim dalam
karyanya tersebut setelah pertama-tama menyebutkan biografi al-Khulafâ’
ar-Rasyidûn sebagai tokoh-tokoh terdepan di kalangan kaum sufi, lalu
beberapa di antaranya beliau menyebutkan biografi madzhab yang empat; Abu Hanifah,
Malik ibn Anas, asy-Syafi’i,
dan Ahmad ibn Hanbal.
Demikian pula dalam kitab-kitab biografi sufi lainnya,
seperti Abdul Wahhab asy-Sya’rani dengan karyanya berjudul ath-Thabaqât
al-Kubrâ, para madzhab yang empat
tersebut selalu disebut sebagai jajaran sufi terkemuka. Kemudian dari pada itu,
bahwa di antara jajaran sufi terkemuka tidak sedikit yang berasal dari kalangan
ulama ahli hadits, ulama ahli tafsir, ulama ahli qira’at dan ulama disiplin
ilmu lainnya. Sesungguhnya mereka semua adalah
kaum sufi sejati. Tidak ada seorangpun dari kaum sufi sejati (al-Shûfiyyah
al-Muhaqiqûn) yang bodoh tidak memahami ilmu-ilmu syari’at. Mereka adalah
para penegak dan pengamal ilmu-ilmu syari’at, bagaimana mungkin mereka
orang-orang yang tidak paham ilmu-ilmu syari’at itu sendiri?!
Simak berikut ini pernyataan ulama sufi tentang kewajiban
mencari ilmu agama dan keharusan berpegang teguh dengan ajaran-ajarannya. Ahmad al-Rifa’i al-Kabir, perintis tarekat al-Rifa’iyyah,
dalam kitab al-Burhân al-Mu-ayyad, berkata:
“Wahai saudarku, agungkanlah kedudukan ulama dan fuqahâ’
seperti kalian mengagungkan kedudukan para wali Allah dan para ‘Ârif Billâh.
Karena jalan yang ditempuh adalah satu. Mereka adalah pewaris ilmu-ilmu
syari’at dan ajaran hukum-hukumnya yang diamalkan oleh seluruh manusia dan
orang-orang yang telah sampai kepada Allah. Karena tidak ada faedah sedikitpun
bagi mereka yang beramal di atas jalan yang menyalahi syari’at. Bahkan bila
seorang ‘Abid beribadah kepada Allah selama rima ratus tahun dengan
jalan yang tidak dibenarkan syari’at maka seluruh amal ibadahnya tersebut
tertolak, bahkan ia telah berbuat dosa, dan kelak di hari kiamat ia tidak akan
mendapatkan timbangan kebaikan sedikitpun. Maka janganlah kalian meremehkan
hak-hak para ulama, hendaklah berbaik sangka kepada mereka semua. Ulama yang
bertakwa dari mereka dan konsisten dalam mengamalkan apa yang telah Allah
ajarkan kepada mereka, mereka adalah para wali Allah yang sejati. Hendaklah
penghormatan kalian kepada mereka selalu terjaga. Dalam sebuah hadits,
Rasulullah bersabda: “Para ulama adalah
pewaris para Nabi”. (HR. al-Tirmidzi Abu Dawud dan lainnya). Maka para ulama
adalah para pemimpin manusia, mereka adalah makhluk-makhluk paling mulia, dan
mereka adalah para penunjuk kepada kebenaran”[1].
Al-Junaid al-Baghdadi berkata: “Siapa yang tidak hafal
al-Qur’an dan tidak mau menulis hadits-hadits Rasulullah maka ia tidak boleh
diikuti dalam urusan ini (tasawuf), karena ilmu kita (tasawuf) ini diikat
dengan al-Qur’an dan Sunnah”[2].
Abu Hamzah
al-Bazzar, salah seorang sufi terkemuka, berkata: “Siapa yang mengetahui jalan
yang benar maka akan mudah baginya untuk menapaki jalan tersebut. Dan tidak ada
petunjuk atau jalan menuju Allah kecuali dengan mengikuti Rasulullah dalam
setiap keadaannya, setiap perbuatannya, dan setiap perkataannya”[3].
al-Ghazali dalam
pembukaan kitab Minhâj al-‘Âbidîn menekankan bahwa seorang yang hendak
memasuki gerbang tasawuf pertama-tama adalah berkewajiban belajar ilmu-ilmu
pokok agama. Karena segala praktek ibadah dalam bentuk apapun yang yang nanti
akan ia lakukan setelah masuk dalam wilayah tasawuf benar-benar hanya
didasarkan kepada pondasi ilmu yang ia pelajarinya. Dalam hal ini ilmu
diibaratkan pohonan, sementara ibadah diibaratkan buahnya. Tentu pohon ini yang
harus didahulukan dan diperbaiki, sebab bila ia tidak ada maka buah apapun yang
diharapkan juga tidak akan pernah ada[4].
Masih menurut al-Ghazali, urgensi ilmu agama kaitannya
dengan tasawuf paling tidak dilihat karena dua sebab.
Pertama; karena amal ibadah yang benar adalah yang
sejalan dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Dengan demikian maka
ketentuan-ketentuan syari’at ini wajib dipalajari dan diketahui. Kemudian
kewajiban menuntut ilmu syari’at ini memiliki tingkatan masing-masing. Ada
beberapa di antara ilmu harus didahulukan atas lainnya. Seperti ilmu tauhid,
kewajiban mempelajarinya harus didahulukan di atas seluruh ilmu. Karena itu,
seorang yang hendak mempelajari tasawuf, pertama-tama harus memiliki akidah
yang lurus, mengetahui siapa yang ia sembah, bagaimana menyembah-Nya,
mengetahui sifat-sifat yang wajib atas-Nya, perkara-perkara yang mustahil
atas-Nya, dan perkara-perkara yang jâ-iz bagi-Nya. Karena bila seorang
berkeyakinan rusak dan tidak mengetahui tauhid yang benar maka seluruh amal
ibadah yang ia lakukannya menjadi sia-sia belaka. Setelah mempelajari ilmu
tauhid, baru kemudian dilanjutkan dengan mempelajari perkara-perkara yang
diwajibkan dan perkara-perkara yang diharamkan dalam syari’at. Karena
perkara-perkara yang diwajibkan tidak akan dilakukan kecuali oleh orang
benar-benar telah mengetahui hakekat kewajiban-kewajiban itu sendiri. Demikian
pula perkara yang diharamkan tidak akan dihindari kecuali oleh seorang yang
benar-benar telah mengetahui perkara-perkara yang diharamkan itu sendiri, dan
mengetahui bagaimana cara menghindarinya, dan cara bertaubat darinya. Di antara
kewajiban yang harus dipelajari seperti masalah bersuci, shalat, puasa, dan
lainnya. Termasuk mempelajari kewajiban-kewajiban hati (A’mâl al-Qalb)
seperti ikhlash, menghindari riya’, sombong, iri, dengki, ingin dipuji orang
lain dan lainnya.
Kedua; karena ilmu yang bermanfa’at dapat melahirkan rasa
takut kepada Allah. Perasaan takut ini kemudian akan melahirkan sikap taat
kepada Allah dengan melakukan setiap perintah-Nya dan menghindari berbagai
perbuatan maksiat kepada-Nya. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah:
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ
الْعُلَمَاءُ (فاطر: 28)
“Sesungguhnya
yang benar-benar takut kepada Allah adalah para ulama”. (QS. Fathir: 28)
Al-Qusyairi dalam
pembukaan kitab al-Risâlah al-Qusyairiyyah menulis satu sub judul dengan
nama Ushûl al-Tauhîd ‘Inda al-Shûfiyyîn, berisi pembahasan
tentang kemurnian akidah yang diyakini oleh para ulama sufi. Bahwa kaum sufi
adalah ahli tauhid dan merupakan orang-orang terdepan di kalangan ulama
Ahlussunnah. Mereka adalah kaum yang mensucikan Allah dari keyakinan tasybîh
(akidah sesat menetapkan adanya keserupaan antara Allah dengan makhluk-Nya,
seperti yang diyakini kaum Musyabbihah). Kaum sufi juga mensucikan Allah dari
keyakinan ta’thîl (akidah sesat yang mengingkari Allah atau
sifat-sifat-Nya, seperti yang keyakinan kaum Mu’tazilah). Kaum sufi adalah
orang-orang yang gigih membela akidah Ahlussunnah yang notabene sebagai
keyakinan Rasulullah dan keyakinan para sahabatnya[5].
Abu Bakr
al-Kalabadzi dalam kitab al-Ta’arruf Li Madzhab Ahl al-Tasawwuf
menuliskan sebagai berikut:
“Ketahuilah bahwa ilmu kaum sufi itu adalah al-Ahwâl.
Al-Ahwâl ini adalah adalah tingkatan keadaan pada diri seseorang
yang hanya dapat diraih dengan pengamalan syari’at yang benar. Dan pengamalan
terhadap syari’at yang benar pertama-tama adalah dengan mengetahui
ilmu-ilmunya. Ilmu syari’at mencakup dasar-dasar ilmu fikih seperti shalat,
puasa, dan fardlu-fardlu lainnya. Kemudian ilmu ma’amalat seperti nikah, talak,
perniagaan, dan seluruh apa yang diwajibkan dan disunnahkan oleh Allah”[6].
Abu al-Hasan asy-Syadzili, perintis tarekat
asy-Syadziliyyah dan yang sangat agung
di masanya, berkata:
“Jika engkau memiliki kasyf yang menyalahi
al-Qur’an dan Sunnah maka tinggalkanlah kasyf-mu itu, berpeganglah
dengan al-Qur’an dan Sunnah. Katakanlah kepada dirimu bahwa Allah telah
menjamin kebenaran yang dibawa al-Qur’an dan Sunnah, yang jaminan tersebut
belum tentu dibawa oleh kasyf, ilhâm atau musyâhadah. Inilah yang
telah disepakati oleh para ulama sufi bahwa kasyf, ilhâm atau musyâhadah
tidak dijadikan sebagai landasan kecuali setelah dicocokkan kebenarannya dengan
al-Qur’an dan Sunnah”[7].
Pemuka kaum sufi dimasanya; Dzunnun al-Mishri, merasa prihatin dengan
kenyataan orang-orang Islam pada masanya. Beliau menilai bahwa orang-orang
Islam saat itu sudah mulai rusak, orientasi kehidupan mereka hanya untuk
kesenangan duniawi belaka, walau sebenarnya bila dibanding dengan kehidupan
kita di zaman sekarang maka zaman beliau jauh lebih bagus, karena beliau hidup
di masa Salaf. Dalam menyikapi kondisi tersebut
Dzunnun berkata:
“Pada
masa ini, orang-orang ahli ibadah dan ahli qira’at banyak yang menganggap
enteng terhadap dosa, mereka terjerumus dalam nafsu perut dan kemaluan,
tertutup dari melihat aib-aib yang ada pada diri mereka, hingga mereka menjadi
sesat dengan tanpa mereka sadari. Mereka makan makanan haram dan meninggalkan
makanan halal, ridla mendapatkan keuntungan dengan menjual ilmu, merasa malu
untuk berkata “tidak tahu” ketika ditanya sesuatu yang mereka tidak ketahui.
Mereka adalah para hamba dunia bukan ulama syari’at. Karena bila benar mereka
ulama syari’at maka mereka akan meninggalkan keburukan-keburukan tersebut.
Mereka memakai pakaian-pakaian ala sufi namun hati mereka layaknya hati
srigala. Masjid-masjid yang seharusnya dikumandangkan nama-nama Allah di
dalamnya, mereka jadikan tempat untuk permainan, mencari kesombongan, dan untuk
menceritakan keburukan orang lain. Mereka menjadikan ilmu sebagai alat untuk
meraih kesenangan dunia. Janganlah kalian bergaul dengan mereka”[8].
[1] Dalam kesempatan
lain, Ahmad al-Rifa’i berkata:
“Biarkanlah segala apapun yang mereka (kaum sufi) perbuat, selama hal tersebut
tidak menyalahi syari’at. Namun bila mereka menyalahi syari’at, maka
tinggalkanlah mereka dan ikutilah syari’at”. al-Rifa’i, Maqâlât Min
al-Burhân…, h. 50
[2] Al-Qusyairi, al-Risâlah…, h. 431. Lihat
pula al-Subki Tajuddin Abd al-Wahhab ibn Ali ibn Abd al-Kafi as-Subki, Thabaqât
asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq Abd al-Fattah dan Mahmud Muhammad
ath-Thanahi, Bairut: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, t. th. j. 2, h. 274
dengan sanad-nya hingga al-Junaid.
[4] Al-Ghazali menuliskan berbagai rintangan bagi seorang
yang hendak mendalami tasawuf. Judul paling pertama dalam kitabnya ini’Aqabah
al-‘Ilm. Artinya rintangan paling pertama adalah keharusan mempelajari ilmu
agama. Al-Ghazali Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad ibn Muhammad ath-Thusi (w 505
H), Minhâj al-Âbidîn, t. th. Indonesia: Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah,
h. 6-7.
[6] Dalam tinjauan al-Kalabadzi bahwa
seorang yang hendak menapaki jalan tasawuf (sâlik), sebelum ia memasuki
medan tasawuf itu sendiri maka pertama-tama yang harus ia lakukan adalah
bersungguh-sungguh dalam mempelajari ilmu agama dan hukum-hukumnya (‘Ilm
al-Furû’), sesuai puncak kemampuan yang ia miliki. Tentu, kewajiban
mempelajari Ilm al-Furû’ ini setelah ia benar-benar memahami ilmu
tauhid, karena ilmu tauhid merupakan pondasi dari seluruh ilmu. Kewajiban
mendahulukan belajar ilmu tauhid di atas ilmu-ilmu lainnya adalah perintah
al-Qur’an, Sunnah dan merupakan Ijma’ para ulama Salaf yang saleh. Ilmu tauhid
di sini adalah ilmu akidah yang sejalan dengan keyakinan Ahlussunnah Wal
jama’ah. Al-Kalabadzi, al-Ta’arruf…, h. 104
[7] Al-Sya’rani Abdul Wahhab, al-Thabaqât al-Qubrâ, Cairo:
Maktabah al-Taufiqiyyah, Amam Bab al-Ahdlar, j. 2, h. 363
[8] Ibid, j. 1, h. 123
Daftar Pustaka
al-Qur’an
al-Karîm.
Ardani, Moh.. 1995. Al
Qur’an dan Sufisme Mangkunagara IV: Studi Serat-serat Piwulang. Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf.
Ashbahani, al, Abu Nu’aim Ahmad Ibn Abdullah
(w 430 H), Hilyah al-Auliyâ Wa Thabaqât al-Ashfiyâ’, Dar al-Fikr,
Bairut
Asqalani, al, Ahmad Ibn Ibn Ali ibn Hajar, Fath
al-Bârî Bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, tahqîq
Muhammad Fu’ad Abd al-Baqi, Cairo: Dâr al-Hadîts, 1998 M
Azdi, al, Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’ats
ibn Ishaq as-Sijistani (w 275 H), Sunan Abî Dâwûd, tahqîq
Shidqi Muhammad Jamil, Bairut, Dar al-Fikr, 1414 H-1994 M.
Baghdadi, al, Abu Manshur ‘Abd al-Qahir ibn
Thahir ( W 429 H), al-Farq Bain al-Firaq, Bairut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, cet. Tth.
_________, Kitâb Ushûl ad-Dîn, cet. 3,
1401-1981, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Baihaqi, al, Abu Bakr ibn al-Husain ibn ‘Ali
(w 458 H), al-Sunan al-Kubrâ, Dar al-Ma’rifah, Bairut. t. th.
Bakri, al, As-Sayyid Abu Bakr ibn as-Sayyid
Ibn Syatha al-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj al-Ashfiyâ’ Syarh
Hidâyah al-Adzkiyâ’. Syarikat Ma’arif, Bandung, t. th.
Bayyadli, al, Kamaluddin Ahmad al-Hanafi, Isyârât
al-Marâm Min ‘Ibârât al-Imâm, tahqîq Yusuf ‘Abd al-Razzaq
(Dosen Usuluddin al-Azhar Cairo), cet. 1, 1368-1949, Syarikah Maktabah Musthafa
al-Halabi Wa Auladuh, Cairo.
Bukhari, al, Muhammad ibn Isma’il, Shahih
al-Bukhari, Bairut, Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987 M
Dzahabi, al, Muhammad ibn Ahmad ibn Utsman,
Abu Abdillah, Syamsuddin, Siyar A’lâm al-Nubalâ’, tahqîq Syau’ib
al-Arna’uth dan Muhammad Nu’im al-Arqusysyi, Bairut, Mu’assasah al-Risalah,
1413 H.
_________, Mizân al-I’tidâl Fi Naqd
al-Rijâl, tahqîq Muhammad Mu’awwid dan ‘Adil Ahmad ‘Abd
al-Maujud, Bairut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 1995 M
Dimyathi, al, Abu Bakr as-Sayyid Bakri ibn
as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj
al-Ashfiyâ’ Syarh Hidâyah al-Adzkiyâ’, Bungkul Indah, Surabaya, t.
th.
Endah
Susilantini, Titi
Mumfangati, Suyami, Konsep Sentral kepengarangan KGPAA Mangku Negara IV,
editor Lindyastusi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, 1997
Ghazali, al, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad
ibn Muhammad ath-Thusi (w 505 H), Kitâb al-Arba’in Fi Ushul al-Dîn, cet.
1408-1988, Dar al-Jail, Bairut
_________, Minhâj al-Âbidîn, t. th. Dar
Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, Indonesia
Hanbal, Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad,
Dar al-Fikr, Bairut
Haitami, al, Ahmad Ibn Hajar al-Makki,
Syihabuddin, al-Fatâwâ al-Hadîtsiyyah, t. th. Dar al-Fikr
Hakim, al, al-Mustadrak ‘Alâ al-Shahîhain,
Bairut, Dar al-Ma’rifah, t. th.
Habasyi, al, Abdullah ibn Muhammad ibn Yusuf,
Abu Abdurrahman, at-Tahdzîr asy-Syar’iyy al-Wâjib, cet. 1, 1422-2001,
Dar al-Masyari’, Bairut.
Ibn Balabban, Muhammad ibn Badruddin ibn
Balabban ad-Damasyqi al-Hanbali (w 1083 H), al-Ihsân Bi Tartîb Shahîh
Ibn Hibban, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut
Ibn al-Jauzi, Abu al-Faraj Abdurrahman ibn
al-Jauzi (w 597 H), Talbîs Iblîs, tahqîq Aiman Shalih Sya’ban,
Cairo: Dar al-Hadits, 1424 H-2003 M
_________, Shayd al-Khâthir, tahqîq
Usamah as-Sayyid, Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah. Cet. 4, Bairut
Ibn as-Subki, Abu Nashr Tajuddin Abdul Wahhab
ibn Ali ibn ‘Abd al-Kafi (w 771 H), Thabaqât asy-Syafi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq
Abdul Fattah Muhammad al-Huluw dan Mahmud Muhammad ath-Thanji, t. th, Dar
Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Iyadl, Abu al-Fadl ‘Iyyâdl ibn Musa ibn Iyadl
al-Yahshubi, al-Syifâ Bi Ta’rif Huqûq al-Musthafâ, tahqîq
Kamal Basyuni Zaghlul al-Mishri, Isyrâf Maktab al-Buhuts Wa
al-Dirasat, cet. 1421-2000, Dar al-Fikr, Bairut.
Isfirayini, al, Abu al-Mudzaffar (w 471 H), at-Tabshir
Fî ad-Dîn Fî Tamyîz al-Firqah al-Nâjiah Min al-Firaq al-Hâlikin, ta’lîq
Muhammad Zâhid al-Kautsari, Mathba’ah al-Anwar, cet. 1, th.1359 H, Cairo.
Jailani-al, Abdul Qadir ibn Musa ibn Abdullah,
Abu Shalih al-Jailani, al-Gunyah, Dar al-Fikr, Bairut
Kalabadzi-al, Muhammad ibn Ibrahim ibn Ya’qub
al-Bukhari, Abu Bakr (w 380 H), al-Ta’arruf Li Madzhab Ahl al-Tashawwuf,
tahqîq Mahmud Amin an-Nawawi, cet. 1, 1388-1969, Maktabah
al-Kuliyyat al-Azhariyyah Husain Muhammad Anbabi al-Musawi, Cairo
Kartodirdjo,
Sartono, dkk.. 1976. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kartodirdjo,
Sartono, dkk.. 1987. Perkembangan Peradaban Priyayi. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo, Sartono.
1992. Pendekatan Ilmu-ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah.
Jakarta: Gramedia.
Magnis-Suseno,
Franz. 1999. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan
Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mutawalli, al, al-Ghunyah Fî Ushûl ad-Dîn,
Mu’assasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, Bairut.
Nabhani, al, Yusuf Isma’il, Jâmi’ Karâmât
al-Auliyâ’, Dar al-Fikr, Bairut
Naisaburi, al, Muslim ibn al-Hajjaj,
al-Qusyairi (w 261 H), Shahîh Muslim, tahqîq
Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Bairut, Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1404 H.
Nawawi, al, Yahya ibn Syaraf, Muhyiddin, Abu
Zakariya, al-Minhâj Bi Syarh Shahîh Muslim Ibn al-Hajjaj,
Cairo, al-Maktab al-Tsaqafi, 2001 H.
Qusyairi, al, Abu al-Qasim ‘Abd al-Karim ibn
Hawazan an-Naisaburi, al-Risâlah al-Qusyairiyyah, tahqîq Ma’ruf
Zuraiq dan ‘Ali ‘Abd al-Hamid Balthahji, Dar al-Khair.
Rifa’i, al, Abu al-’Abbas Ahmad ar-Rifa’i
al-Kabir ibn al-Sulthan ‘Ali, Maqâlât Min al-Burhân al-Mu’ayyad, cet. 1,
1425-2004, Dar al-Masyari’, Bairut.
Razi, al, Fakhruddin ar-Razi, at-Tafsîr
al-Kabîr Wa Mafâtîh al-Ghaib, Dar al-Fikr, Bairut
Sarraj, al, Abu Nashr, Al-Luma’, tahqîq
‘Abd al-Halim Mahmud dan Thaha ‘Abd al-Bâqi Surur, Maktabah ats-Tsaqafah
al-Diniyyah, Cairo Mesir
Sya’rani, al, Abdul Wahhab, ath-Thabaqât
al-Qubrâ, Maktabah al-Taufiqiyyah, Amam Bab al-Ahdlar, Cairo Mesir.
Subki, as, Tajuddin Abd al-Wahhab ibn Ali ibn
Abd al-Kafi as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq
Abd al-Fattah dan Mahmud Muhammad ath-Thanahi, Bairut, Dar Ihya al-Kutub
al-‘Arabiyyah, t. th.
Suhrawardi, al, Awârif al-Ma’ârif, Dar
al-Fikr, Bairut
Syahrastani, al, Muhammad ‘Abd al-Karim ibn
Abi Bakr Ahmad, al-Milal Wa an-Nihal, ta’lîq Shidqi Jamil
al-‘Athar, cet. 2, 1422-2002, Dar al-Fikr, Bairut.
Sulami, al, Abu Abdurrahman Muhammad Ibn
al-Husain (w 412 H), Thabaqat ash-Shûfiyyah, tahqîq Musthafa
Abdul Qadir ‘Atha, Mansyurat ‘Ali Baidlun, cet. 2, 1424-2003, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Suyuthi, al, Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi
Bakr, al-Hâwî Li al-Fatâwî, cet. 1, 1412-1992, Dar al-Jail,
Bairut.
Thabarani, al, Sulaiman ibn Ahmad ibn Ayyub,
Abu Sulaiman (w 360 H), al-Mu’jam ash-Shagîr, tahqîq Yusuf
Kamal al-Hut, Bairut, Muassasah al-Kutuh al-Tsaqafiyyah, 1406 H-1986 M.
Tirmidzi, al, Muhammad ibn Isa ibn Surah
as-Sulami, Abu Isa, Sunan at-Tirmidzi, Bairut, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, t. th.
Web:
Web resmi Kerajaan Mangkunegara; http://www.mangkunegara4.org/
Comments
Post a Comment