Adakah Integrasi Sufisme Dalam Serat-serat Piwulang
Secara garis besar, tuntutan pelaksanaan ajaran-ajaran agama didasarkan kepada dua perkara. Pertama; Melaksanakan hal-hal yang diwajibkan. Kedua; menjauhi hal-hal yang dilarang. Ketentuan inilah yang harus menjadi sandaran setiap muslim. Siapapun yang menyalahi dua ketentuan ini maka ia telah keluar dari jalur kebenaran. Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk memperbanyak pekerjaan yang sunnah, semantara ia lalai dari melaksanakan pekerjaan wajib. Karena perkara sunnah secara definitif adalah sesuatu yang boleh ditinggalkan, dan tidak berbuah dosa bila tidak dikerjakan. Sementara hal yang wajib adalah sesuatu yang keharusan mengerjakannya tidak dapat ditawar lagi dan berakibat dosa bila ditinggalkan. Inilah yang dimaksud dalam sebuah hadits Qudsi, Rasulullah bersabda, bahwa Allah berfirman: مَنْ عَادَى لِيْ وَلِيًّا فَقَدْ ءَاذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ، وَمَا تَقَرّبَ إِلَيَّ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أحَبّ إلَيَّ مٍمّا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ وَلاَ يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَيّ بِالنّوَافِ...