ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK) DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 SERTA AKIBAT HUKUM DAN TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
Adopsi (Pengangkatan
Anak) Menurut Hukum Islam di Indonesia
Agama Islam mengatur pengangkatan anak. Sebagaimana dipahami ajaran
Islam bukan hanya menyangkut hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, melainkan
juga mengenai hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya. Hal tersebut
dilaksanakan dalam kerangka menjalankan ketaatan sebagai hambanya.
Syekh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Kairo,
Mesir menerangkan bahwa Islam itu bukan hanya aqidah atau kepercayaan,
melainkan juga meliputi syariah atau peraturan-peraturan tentang tata hubungan
manusia dengan Tuhannya, dengan sesama manusia, dan dengan Alam lingkungan
hidupnya. Islam adalah Aqidah dan Syariah.[1]
Sidi Gazalba dalam buku Asas Agama Islam menyatakan bahwa “Agama Islam
ialah Iman kepada Allah, menyatakan diri pada ibadat, membentuk takwa,
berdasarkan ajaran Quran dan Hadist (Sunnah). Quran dan Hadist tidak hanya
mengajarkan iman, ibadat (dalam pengertian khas) dan takwa, tapi juga
mengajarkan tentang hubungan manusia dan manusia yang diistilahkan dengan
mu’amalah.[2] Demikian
pula halnya pengangkatan anak dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan
Sunnah Rasul yang pengangkatan ini sangat berbeda tujuan atau maksud serta
akibat dari adanya lembaga pengangkatan anak sebagaimana menurut pemahaman umum
yang meluas pada saat ini. Dalam Al-Qur’an ketentuan tersebut terdapat dalam
surah Al-Ahzaab ayat (4-6) dan Surah Al-Ahzaab ayat (37-40).
1.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 4
$¨B
@yèy_
ª!$#
9@ã_tÏ9
`ÏiB
Éú÷üt7ù=s%
Îû
¾ÏmÏùöqy_
4 $tBur
@yèy_
ãNä3y_ºurør&
Ï«¯»©9$#
tbrãÎg»sàè?
£`åk÷]ÏB
ö/ä3ÏG»yg¨Bé&
4 $tBur
@yèy_
öNä.uä!$uÏã÷r&
öNä.uä!$oYö/r&
4 öNä3Ï9ºs
Nä3ä9öqs%
öNä3Ïdºuqøùr'Î/
( ª!$#ur
ãAqà)t
¨,ysø9$#
uqèdur
Ïôgt
@Î6¡¡9$#
ÇÍÈ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua
buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu
zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai
anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu
saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang
benar).”
2.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 5
öNèdqãã÷$#
öNÎgͬ!$t/Ky
uqèd
äÝ|¡ø%r&
yZÏã
«!$#
4 bÎ*sù
öN©9
(#þqßJn=÷ès?
öNèduä!$t/#uä
öNà6çRºuq÷zÎ*sù
Îû
ÈûïÏe$!$#
öNä3Ï9ºuqtBur
4 }§øs9ur
öNà6øn=tæ
Óy$uZã_
!$yJÏù
Oè?ù'sÜ÷zr&
¾ÏmÎ/
`Å3»s9ur
$¨B
ôNy£Jyès?
öNä3ç/qè=è%
4 tb%2ur
ª!$#
#Yqàÿxî
$¸JÏm§
ÇÎÈ
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan
jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap
apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
3.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 6
ÓÉ<¨Z9$#
4n<÷rr&
úüÏZÏB÷sßJø9$$Î/
ô`ÏB
öNÍkŦàÿRr&
( ÿ¼çmã_ºurør&ur
öNåkçJ»yg¨Bé&
3 (#qä9'ré&ur
ÏQ%tnöF{$#
öNåkÝÕ÷èt/
4n<÷rr&
<Ù÷èt7Î/
Îû
É=»tFÅ2
«!$#
z`ÏB
úüÏZÏB÷sßJø9$#
tûïÌÉf»ygßJø9$#ur
HwÎ)
br&
(#þqè=yèøÿs?
#n<Î)
Nä3ͬ!$uÏ9÷rr&
$]ùrã÷è¨B
4 c%2
y7Ï9ºs
Îû
É=»tGÅ6ø9$#
#YqäÜó¡tB
ÇÏÈ
Artinya:”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang
mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan
orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak
(waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan
orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu
(seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah)”.
4.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 37
øÎ)ur
ãAqà)s?
üÏ%©#Ï9
zNyè÷Rr&
ª!$#
Ïmøn=tã
|MôJyè÷Rr&ur
Ïmøn=tã
ô7Å¡øBr&
y7øn=tã
y7y_÷ry
È,¨?$#ur
©!$#
Å"øéBur
Îû
Å¡øÿtR
$tB
ª!$#
ÏmÏö7ãB
Óy´ørBur
}¨$¨Z9$#
ª!$#ur
,ymr&
br&
çm9t±ørB
( $£Jn=sù
4Ó|Ós%
Ó÷y
$pk÷]ÏiB
#\sÛur
$ygs3»oYô_¨ry
ös5Ï9
w
tbqä3t
n?tã
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
Óltym
þÎû
Ælºurør&
öNÎgͬ!$uÏã÷r&
#sÎ)
(#öqÒs%
£`åk÷]ÏB
#\sÛur
4 c%x.ur
ãøBr&
«!$#
ZwqãèøÿtB
ÇÌÐÈ
Artinya: “dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang
Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat
kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah",
sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya,
dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu
takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya
(menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi
orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila
anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan
adalah ketetapan Allah itu pasti terjad”.
5.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 38
$¨B
tb%x.
n?tã
ÄcÓÉ<¨Y9$#
ô`ÏB
8ltym
$yJÏù
uÚtsù
ª!$#
¼çms9
( sp¨Zß
«!$#
Îû
tûïÏ%©!$#
(#öqn=yz
`ÏB
ã@ö6s%
4 tb%x.ur
ãøBr&
«!$#
#Yys%
#·rßø)¨B
ÇÌÑÈ
Artinya:”tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang
telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai
sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. dan adalah ketetapan Allah
itu suatu ketetapan yang pasti berlaku”.
6.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 39
úïÏ%©!$#
tbqäóÏk=t7ã
ÏM»n=»yÍ
«!$#
¼çmtRöqt±øsur
wur
tböqt±øs
#´tnr&
wÎ)
©!$#
3 4s"x.ur
«!$$Î/
$Y7šym
ÇÌÒÈ
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah
Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada
seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pembuat
perhitungan”.
7.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 40
$¨B
tb%x.
î£JptèC
!$t/r&
7tnr&
`ÏiB
öNä3Ï9%y`Íh
`Å3»s9ur
tAqß§
«!$#
zOs?$yzur
z`¿ÍhÎ;¨Y9$#
3 tb%x.ur
ª!$#
Èe@ä3Î/
>äóÓx«
$VJÎ=tã
ÇÍÉÈ
Artinya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang
laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi.
dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Pernah mengangkat seorang anak
laki-laki bernama Zaid bin Haritsah. Beliau ingin sekali mempunyai anak
laki-laki, sedang anak-anak laki-laki Qasim dan Thaher atau Abdullah meninggal
pada waktu kecil.[3]
Imam
Al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri perna mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi
anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya
(Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan
nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam didepan kaum Quraisy. Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menanyakan bahwa dirinya dan Zaid saling
mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri dari Aminah
binti Abdul Muththalib, bibi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh
karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menganggapnya sebagai anak,
maka para sahabat pun kemudian memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.[4]
Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Setelah diangkat menjadi Rasul,
turunlah surat Al-Ahsab (33) ayat 4-5, yang salah satu intinya melarang
pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan
memanggilnya sebagai anak kandung. Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa kisah di
atas menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut.
Pengangkatan
anak menurut hukum Islam disebut dengan istilah “Tabanni”, yang berarti
mengambil anak. Istilah “Tabanni” berarti seseorang mengangkat anak
orang lain sebagai anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh
ketentuan hukum yang berlaku atas anak kandung orang tua angkat.[5]
Namun menurut Mahmud Syaltut sebagaimana yang dikutip oleh Dahlan, bahwa
setidaknya ada dua pengertian mengenai anak angkat, yaitu:
Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan
penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status “anak kandung”
kepadanya, Cuma ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri.
Kedua mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi status
sebagai “anak kandung”, sehingga ia berhak memakai nama keturunan (nasab) orang
tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai
akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya itu (Dahlan,
1996:29-30).
Agama
Islam menganjurkan agar umat manusia saling menolong sesamanya. Pengangkatan
anak merupakan salah satu wujud umat manusia dalam perbuatan saling
tolong-menolong dalam hal memelihara anak. Bagi yang kaya harus membantu yang
tidak kaya, orang Islam harus berhati sosial, menolong dan memelihara anak-anak
atau bayi-bayi terlantar[6].
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, khususya prinsip yang terakhir, hukum Islam tidak
melarang memberikan berbagai bentuk bantuan atau jaminan penghidupan oleh orang
tua angkat terhadapa anak angkatnya, antara lain, berupa:
1.
Pemberian Hibah
Pemberian hibah
kepada anak angkat untuk kesejahteraan atau keperluan hidupnya sehari-hari
ataupun untuk bekal hidupnya di kemudian hari, misalnya, pemberian biaya
pendidikan atau modal usaha. Hibah menurut syariat berarti kepemilikan terhadap
sesuatu dalam kehidupan ini tanpa ganti rugi. Laafazh hibah mengandung beberapa
jenis, di antaranya sebagai berikut:
a.
Hibah tak
terbatas ialah yang dimaksudkan sebagai perwujudan kasih sayang terhadap orang
yang diberi Hibah.
b.
Shadaqah ialah
yang dimaksudkan untuk mencari pahala akhirat.
c.
Athiyah ialah
hibah ketika seseorang sedang sakit yang di rasakan akan meninggal, yang
biasanya hukum athiyah ini bersekutu dengan wasiat.
d.
Hibah utang
ialah yang dimaksudkan untuk membebaskan orang yang berutang dari utangnyya.
e.
Hibah imbalan
ialah yang dimaksudkan untuk mendapatkan imbalan. Termaksud hibah imbalan ialah
dalam jenis jual beli memiliki hukum-hukumnya tersendiri. Akan tetapi, jika
digunakan nama hibah, yang dimaksudkan adalah jenis yang pertama.[7]
2.
Pemberian
Wasiat
Pemberian
wasiat kepada anak angkat (wasiat menurut syariat berarti akad berarti akad
bersifat khusus untuk mengurus atau mengelola harta setelah meningal dunia
dengan ketentuan wasiat tidak boleh melebihi dari sepertiga 1/3)
harta kekayaan orang tua angkat yang kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya
yang berhak[8].
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya: “diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk
ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang
yang bertakwa.”
Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, Istilah wasiat wajib disebutkan pada pasal 209 ayat 1
dan ayat 2, sebagai berikut:
1. Harta peninggalan anak angkat dibagi
berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan
terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
2. Terhadap anak angkat yang tidak
menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari
harta warisan orang tua angkatnya.[9]
Konsep 1/3 (satu pertiga) harta peninggalan
didasarkan riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia berkata:[10]
عادنى انبي
صلى الله عليه وسلم فقلت: اوصي بمالي كله ؟ قال: لا. قلت: فالنصف قال: لا.فقلت:
ابالثلث؟ فقال نعم والثلث كثير.
Artinya: “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Mebjenguk aku. Kemudian aku bekata: apakah saya boleh mewasiatkan seluruh
hartaku? Beliau menjawab: tidak. Lalu aku bertanya: separohnya? Beliau
menjawab: jangan. Lalu aku bentanya: apakah sepertiganya? Beliu menjawab: ya,
sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan
memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi Hukum Islam
orang tua angkat secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (dan
karena itu diberi nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang
ditinggalkan untuk anak angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua
angkatnya, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum
dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah
harus ditunaikan terlebih dahulu.
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi
atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.
Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapkan atau tidak diucapkan baik
dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia. Jadi,
pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut
diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan
kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus
dilaksanakan.
Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu pemberian yang
wajib kepada ahli waris atau kaum keluarga terutama cucu yang terhalang dari
menerima harta warsian karena ibu atau ayah mereka meninggal sebelum kakek atau
nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena berdasarkan hukum
waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan kakek dan
neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut.
B.
Pengangkatan
Anak Menurut UU. Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa pengangkatan anak
tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya.
Mengenai hak dan kewajiban secara umum adalah hak dan kewajiban yang ada antara
anak dan orang tua baik secara agama, moral maupun kesusilaan. Undang-undang
tentang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 yaitu diatur dalam
pasal 39, 40 dan pasal 41. Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa
pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah
anak angkat dengan orang tua kandungnya. Arahan itu juga tercantum dalam Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi UU yang sama juga
memberikan definisi tentang anak asuh yaitu Anak asuh adalah anak yang diasuh
oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan,
perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang
tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka
10).
Prinsipnya
adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali
jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu
adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (pasal
14). Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA.
Pasal 39
1)
Pengangkatan
anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan
dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Pengangkatan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3)
Calon orang tua
angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4)
Pengangkatan
anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5)
Dalam hal asal
usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
Pasal 40
1)
Orang tua
angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan
orang tua kandungnya.
2)
Pemberitahuan
asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1)
Pemerintah dan
masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan
anak.
2)
Ketentuan
mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.[11]
C.
Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Akibat
hukum dari pengangkatan anak, perwalian dan hak mewaris ditentukan sesuai
dengan hukum kekeluargaan yang dianut oleh masingmasing daerah, juga
ditentukan oleh kebiasaan daerah setempat. Terhadap akibat hukum dari
pengangkatan anak ini, adalah sebagai berikut :
1.
Perwalian
Setiap putusan
diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat
tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung
beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam,
bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua
kandungnya atau saudara sedarahnya.
a)
Hukum Adat:
Bila
menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada
hukum adat yang berlaku.[12]
Daerah yang hubungan keluarganya mengikuti garis kebapakan
(patrilineal), contohnya yaitu di daerah Bali :
Pada prinsipnya pengangkatan anak di
Bali hanya pada anak laki-laki dengan tujuan utama penerusan keturunan.
Pengangkatan anak di Bali merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak itu
dari orang tua kandungnya agar masuk kedalam keluarga yang mengangkatnya
sehingga anak itu seterusnya berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan
kedudukan dari bapak angkatnya.[13]
Daerah yang hubungan keluarganya mengikuti garis keibuan
(matrilineal), contohnya yaitu di daerah Minangkabau :
Minangkabau
tidak dikenal lembaga pengangkatan anak dalam hukum adatnya. Yang ada hanya
pengambilan anak untuk dipelihara dan diasuh sebagai anak sendiri. Hubungan
anak tersebut dengan orang tua nya tidak terputus dan ia tetap ahli waris dari
orang tua kandungnya dan si anak bukan merupakan ahli waris dari orang tua
angkatnya.[14]
Keluarga yang parental (masyarakat
dengan sistem keibu- bapaan), contohnya yaitu di daerah Jawa dan Nusa Tenggara
Barat :
Daerah Jawa
Pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu
dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari
orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.[15]
b)
Hukum Islam:
Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, disebutkan pada Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2),
sebagai berikut:
1.
Harta
peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193
tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak
angkatnya;
2.
Terhadap anak
angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3
dari harta warisan orang tua angkatnya.[16]
Pengangkatan Anak (Adopsi) dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)
dijelaskan dalam pasal 171 bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya.
Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya
berdasarkan putusan pengadilan.
D.
Tata Cara Pengangkatan Anak
Berkenaan dengan masalah tata cara Adopsi
(pengangkatan anak) ini, sebenarnya ada beraneka macam, sesuai dengan
keanekaragaman sistem masyarakat adat, sekalipun secara esensial tetap
mempunyai titik persamaan.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 yang mengatur tentang cara
mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu
mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di
tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara
lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan
ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai
secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Pengangkatan anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yaitu Pasal 39 – 41 jo PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak pasal 6 dapat diambil prinsip-prinsip dalam pengangkatan anak:
1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi
anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat
dan orang tua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak
angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Dan pemberitahuannya
haruslah memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
3. Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon
anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
4.
Pengangkatan anak oleh
warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Mengenai tata cara Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan
Warga Negara Asing meliputi 2 (dua) hal, sebagai berikut:
1) Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing.
pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[17]
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui
kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan.
Selain memenuhi persyaratan calon orang tua angkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 PP No 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat Warga Negara Asing
juga harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
1.
telah bertempat tinggal
di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
2. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
3. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen
Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
2) pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara
Indonesia.
pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara
Indonesia harus memenuhi Syarat Sebagai berikut:.
1. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
2. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.[18]
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga
Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri atau kepala instansi sosial
di provinsi yang telah mendapat delegasi.
pengangkatan anak antar
negara/ Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum
remedium) dan pelaksanaanya harus memperhatikan SEMA No. 6 tahun 1983 Jo,
SEMA No. 4 tahun 1989 jo, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal
39, pasal 40 dan pasal
[1] Lulik
Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT. Citra Aditya
Bakti Bandung, 2011), Hlm. 89.
[2] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT.
Citra Aditya Bakti Bandung, 2011), Hlm. 89.
[3] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 91
[4] Ahmad Kamil, Hukum
Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT. Grafindo Persada,
2008), Hlm. 99
[5] Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (Mesir:
Mathba’ah Muhammad Ali Shabih Wa Auladih, 1372 H/1953 M. Jilid IV, Hlm. 7.
[6] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum,
(Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 52.
[7] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 96
[8] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 97
[9] Abdurrahman, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Pressindo, 1995), Hlm. 164.
[10] Drs. H. Aliy
As’ad, Terjemah Taqrib Dalil, (Yoyakarta: Menara Kudus), Hlm. 263.
[11] Kitab Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 39-41.
[12] B.
Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta akibat-akibat
hukumnya di kemudian hari, (Jakarta: Rajawali, 1989), Hml. 74.
[13]
Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet.I, (
Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2011), Hlm. 74.
[17] Lulik
Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung:
PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 36.
[18] Lulik
Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung:
PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 36.
Comments
Post a Comment