ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK) DARI SEGI HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 SERTA AKIBAT HUKUM DAN TATA CARA PENGANGKATAN ANAK

 Adopsi (Pengangkatan Anak) Menurut Hukum Islam di Indonesia
Agama Islam mengatur pengangkatan anak. Sebagaimana dipahami ajaran Islam bukan hanya menyangkut hubungan vertikal manusia dengan Tuhan, melainkan juga mengenai hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya. Hal tersebut dilaksanakan dalam kerangka menjalankan ketaatan sebagai hambanya.
Syekh Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir menerangkan bahwa Islam itu bukan hanya aqidah atau kepercayaan, melainkan juga meliputi syariah atau peraturan-peraturan tentang tata hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan sesama manusia, dan dengan Alam lingkungan hidupnya. Islam adalah Aqidah dan Syariah.[1]
Sidi Gazalba dalam buku Asas Agama Islam menyatakan bahwa “Agama Islam ialah Iman kepada Allah, menyatakan diri pada ibadat, membentuk takwa, berdasarkan ajaran Quran dan Hadist (Sunnah). Quran dan Hadist tidak hanya mengajarkan iman, ibadat (dalam pengertian khas) dan takwa, tapi juga mengajarkan tentang hubungan manusia dan manusia yang diistilahkan dengan mu’amalah.[2] Demikian pula halnya pengangkatan anak dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang pengangkatan ini sangat berbeda tujuan atau maksud serta akibat dari adanya lembaga pengangkatan anak sebagaimana menurut pemahaman umum yang meluas pada saat ini. Dalam Al-Qur’an ketentuan tersebut terdapat dalam surah Al-Ahzaab ayat (4-6) dan Surah Al-Ahzaab ayat (37-40).
1.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 4
$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ  

Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”
2.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 5
öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ
 
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
3.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 6
ÓÉ<¨Z9$# 4n<÷rr& šúüÏZÏB÷sßJø9$$Î/ ô`ÏB öNÍkŦàÿRr& ( ÿ¼çmã_ºurør&ur öNåkçJ»yg¨Bé& 3 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÅ2 «!$# z`ÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# tûï̍Éf»ygßJø9$#ur HwÎ) br& (#þqè=yèøÿs? #n<Î) Nä3ͬ!$uŠÏ9÷rr& $]ùrã÷è¨B 4 šc%Ÿ2 y7Ï9ºsŒ Îû É=»tGÅ6ø9$# #YqäÜó¡tB ÇÏÈ
Artinya:”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah)”.
4.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 37
øŒÎ)ur ãAqà)s? üÏ%©#Ï9 zNyè÷Rr& ª!$# Ïmøn=tã |MôJyè÷Rr&ur Ïmøn=tã ô7Å¡øBr& y7øn=tã y7y_÷ry È,¨?$#ur ©!$# Å"øƒéBur Îû šÅ¡øÿtR $tB ª!$# ÏmƒÏö7ãB Óy´øƒrBur }¨$¨Z9$# ª!$#ur ,ymr& br& çm9t±øƒrB ( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷ƒy $pk÷]ÏiB #\sÛur $ygs3»oYô_¨ry ös5Ï9 Ÿw tbqä3tƒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# Óltym þÎû Ælºurør& öNÎgͬ!$uÏã÷Šr& #sŒÎ) (#öqŸÒs% £`åk÷]ÏB #\sÛur 4 šc%x.ur ãøBr& «!$# ZwqãèøÿtB ÇÌÐÈ  

Artinya: “dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjad”.
5.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 38
$¨B tb%x. n?tã ÄcÓÉ<¨Y9$# ô`ÏB 8ltym $yJŠÏù uÚtsù ª!$# ¼çms9 ( sp¨Zß «!$# Îû tûïÏ%©!$# (#öqn=yz `ÏB ã@ö6s% 4 tb%x.ur ãøBr& «!$# #Yys% #·rßø)¨B ÇÌÑÈ  

Artinya:”tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku”.
6.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 39
šúïÏ%©!$# tbqäóÏk=t7ムÏM»n=»yÍ «!$# ¼çmtRöqt±øƒsur Ÿwur tböqt±øƒs #´tnr& žwÎ) ©!$# 3 4s"x.ur «!$$Î/ $Y7ŠÅ¡ym ÇÌÒÈ  

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pembuat perhitungan”.


7.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 40
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJŠÎ=tã ÇÍÉÈ  

Artinya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Pernah mengangkat seorang anak laki-laki bernama Zaid bin Haritsah. Beliau ingin sekali mempunyai anak laki-laki, sedang anak-anak laki-laki Qasim dan Thaher atau Abdullah meninggal pada waktu kecil.[3]
Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri perna mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam didepan kaum Quraisy. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menanyakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri dari Aminah binti Abdul Muththalib, bibi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menganggapnya sebagai anak, maka para sahabat pun kemudian memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.[4]
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Setelah diangkat menjadi Rasul, turunlah surat Al-Ahsab (33) ayat 4-5, yang salah satu intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung. Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa kisah di atas menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut.
Pengangkatan anak menurut hukum Islam disebut dengan istilah “Tabanni”, yang berarti mengambil anak. Istilah “Tabanni” berarti seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh ketentuan hukum yang berlaku atas anak kandung orang tua angkat.[5] Namun menurut Mahmud Syaltut sebagaimana yang dikutip oleh Dahlan, bahwa setidaknya ada dua pengertian mengenai anak angkat, yaitu:
Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status “anak kandung” kepadanya, Cuma ia diperlakukan oleh orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Kedua mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan ia diberi status sebagai “anak kandung”, sehingga ia berhak memakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya dan saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lain sebagai akibat hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya itu (Dahlan, 1996:29-30).
Agama Islam menganjurkan agar umat manusia saling menolong sesamanya. Pengangkatan anak merupakan salah satu wujud umat manusia dalam perbuatan saling tolong-menolong dalam hal memelihara anak. Bagi yang kaya harus membantu yang tidak kaya, orang Islam harus berhati sosial, menolong dan memelihara anak-anak atau bayi-bayi terlantar[6].
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, khususya prinsip yang terakhir, hukum Islam tidak melarang memberikan berbagai bentuk bantuan atau jaminan penghidupan oleh orang tua angkat terhadapa anak angkatnya, antara lain, berupa:
1.      Pemberian Hibah
Pemberian hibah kepada anak angkat untuk kesejahteraan atau keperluan hidupnya sehari-hari ataupun untuk bekal hidupnya di kemudian hari, misalnya, pemberian biaya pendidikan atau modal usaha. Hibah menurut syariat berarti kepemilikan terhadap sesuatu dalam kehidupan ini tanpa ganti rugi. Laafazh hibah mengandung beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
a.       Hibah tak terbatas ialah yang dimaksudkan sebagai perwujudan kasih sayang terhadap orang yang diberi Hibah.
b.      Shadaqah ialah yang dimaksudkan untuk mencari pahala akhirat.
c.       Athiyah ialah hibah ketika seseorang sedang sakit yang di rasakan akan meninggal, yang biasanya hukum athiyah ini bersekutu dengan wasiat.
d.      Hibah utang ialah yang dimaksudkan untuk membebaskan orang yang berutang dari utangnyya.
e.       Hibah imbalan ialah yang dimaksudkan untuk mendapatkan imbalan. Termaksud hibah imbalan ialah dalam jenis jual beli memiliki hukum-hukumnya tersendiri. Akan tetapi, jika digunakan nama hibah, yang dimaksudkan adalah jenis yang pertama.[7]
2.      Pemberian Wasiat
Pemberian wasiat kepada anak angkat (wasiat menurut syariat berarti akad berarti akad bersifat khusus untuk mengurus atau mengelola harta setelah meningal dunia dengan ketentuan wasiat tidak boleh melebihi dari sepertiga 1/3) harta kekayaan orang tua angkat yang kelak akan diwariskan kepada ahli warisnya yang berhak[8]. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ  
Artinya:  diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Istilah wasiat wajib disebutkan pada pasal 209 ayat 1 dan ayat 2, sebagai berikut:
1.      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
2.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.[9]
Konsep 1/3 (satu pertiga) harta peninggalan didasarkan riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia berkata:[10]
عادنى انبي صلى الله عليه وسلم فقلت: اوصي بمالي كله ؟ قال: لا. قلت: فالنصف قال: لا.فقلت: ابالثلث؟ فقال نعم والثلث كثير.
Artinya: “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mebjenguk aku. Kemudian aku bekata: apakah saya boleh mewasiatkan seluruh hartaku? Beliau menjawab: tidak. Lalu aku bertanya: separohnya? Beliau menjawab: jangan. Lalu aku bentanya: apakah sepertiganya? Beliu menjawab: ya, sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (dan karena itu diberi nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu.
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Wasiat tetap harus dilakukan baik diucapkan atau tidak diucapkan baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh si yang meninggal dunia. Jadi, pelaksanaan wasiat tersebut tidak memerlukan bukti bahwa wasiat tersebut diucapkan atau ditulis atau dikehendaki, tetapi pelaksanaannya didasarkan kepada alasan-alasan hukum yang membenarkan bahwa wasiat tersebut harus dilaksanakan.
Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu pemberian yang wajib kepada ahli waris atau kaum keluarga terutama cucu yang terhalang dari menerima harta warsian karena ibu atau ayah mereka meninggal sebelum kakek atau nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena berdasarkan hukum waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan kakek dan neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut.
B.            Pengangkatan Anak Menurut UU. Nomor 23 Tahun 2002
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Mengenai hak dan kewajiban secara umum adalah hak dan kewajiban yang ada antara anak dan orang tua baik secara agama, moral maupun kesusilaan. Undang-undang tentang Perlindungan Anak nomor  23 Tahun 2002  yaitu diatur dalam pasal 39, 40 dan pasal 41.  Dalam pasal-pasal tersebut ditentukan bahwa pengangkatan anak tersebut harus seagama dan tidak memutuskan hubungan darah anak angkat dengan orang tua kandungnya. Arahan itu juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10).
Prinsipnya adalah bahwa Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (pasal 14). Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA.
Pasal 39
1)      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3)      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4)      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5)      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
1)      Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
2)      Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1)      Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
2)      Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[11]
C.           Akibat Hukum Pengangkatan Anak
Akibat hukum dari pengangkatan anak, perwalian dan hak mewaris ditentukan sesuai dengan hukum kekeluargaan yang dianut oleh masingmasing daerah, juga ditentukan oleh kebiasaan daerah setempat. Terhadap akibat hukum dari pengangkatan anak ini, adalah sebagai berikut :
1.      Perwalian
Setiap putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.
a)      Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku.[12] 
Daerah yang hubungan keluarganya mengikuti garis kebapakan (patrilineal), contohnya yaitu di daerah Bali :
Pada prinsipnya pengangkatan anak di Bali hanya pada anak laki-laki dengan tujuan utama penerusan keturunan. Pengangkatan anak di Bali merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak itu dari orang tua kandungnya agar masuk kedalam keluarga yang mengangkatnya sehingga anak itu seterusnya berkedudukan sebagai anak kandung untuk meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya.[13]
Daerah yang hubungan keluarganya mengikuti garis keibuan (matrilineal), contohnya yaitu di daerah Minangkabau :
Minangkabau tidak dikenal lembaga pengangkatan anak dalam hukum adatnya. Yang ada hanya pengambilan anak untuk dipelihara dan diasuh sebagai anak sendiri. Hubungan anak tersebut dengan orang tua nya tidak terputus dan ia tetap ahli waris dari orang tua kandungnya dan si anak bukan merupakan ahli waris dari orang tua angkatnya.[14]
Keluarga yang parental (masyarakat dengan sistem keibu- bapaan), contohnya yaitu di daerah Jawa dan Nusa Tenggara Barat :
Daerah Jawa Pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.[15]
b)      Hukum Islam:
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, disebutkan pada Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2), sebagai berikut:
1.      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
2.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.[16]
Pengangkatan Anak (Adopsi) dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) dijelaskan dalam pasal 171 bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya. Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
D.           Tata Cara Pengangkatan Anak
Berkenaan dengan masalah tata cara Adopsi (pengangkatan anak) ini, sebenarnya ada beraneka macam, sesuai dengan keanekaragaman sistem masyarakat adat, sekalipun secara esensial tetap mempunyai titik persamaan.
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .
Pengangkatan anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu Pasal 39 – 41 jo PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak pasal 6 dapat diambil prinsip-prinsip dalam pengangkatan anak:
1.      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya. Dan pemberitahuannya haruslah memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
3.      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
4.      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Mengenai tata cara Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing meliputi 2 (dua) hal, sebagai berikut:


1)      Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia Oleh Warga Negara Asing.
pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[17]
a.    memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b.    memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c.    melalui lembaga pengasuhan.
Selain memenuhi persyaratan calon orang tua angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP No 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:
1.      telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
2.      mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
3.      membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
2)      pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia harus memenuhi Syarat Sebagai berikut:.
1.      memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
2.      memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.[18]
Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri atau kepala instansi sosial di provinsi yang telah mendapat delegasi.
pengangkatan anak antar negara/ Inter Country Adoption dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remedium) dan pelaksanaanya harus memperhatikan SEMA No. 6 tahun 1983 Jo, SEMA No. 4 tahun 1989 jo, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 39, pasal 40 dan pasal


[1] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2011), Hlm. 89.
[2] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2011), Hlm. 89.
[3] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 91
[4] Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, (PT. Grafindo Persada, 2008), Hlm. 99
[5] Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih Wa Auladih, 1372 H/1953 M. Jilid IV, Hlm. 7.
[6] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 52.
[7] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 96
[8] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 97
[9] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Pressindo, 1995), Hlm. 164.
[10] Drs. H. Aliy As’ad, Terjemah Taqrib Dalil, (Yoyakarta: Menara Kudus), Hlm. 263.
[11] Kitab Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 39-41.
[12] B. Bastian Tafal, Pengangkatan Anak Menurut Hukum Adat Serta akibat-akibat hukumnya di kemudian hari, (Jakarta: Rajawali, 1989), Hml. 74.
[13] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet.I, ( Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2011), Hlm. 74.
[14] Ibid, hal.76.
[15] Ibid, hal.79.
[16] Abdurahaman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Pressindo, 1995), Hlm.164.
[17] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 36.
[18] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 36.

Comments

Popular posts from this blog

Cook preparing delicious pasta

Ajaran Tasawuf di Masa al-Khulafâ’ al-Râsyidîn

ANALISIS PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002