ANALISIS PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002


 Analisis Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan UU Nomor 23 Taahun 2002

Persoalan Pengangkatan anak (Adopsi) yang sudah di jelaskan dalam bab terdahulu, bahwa Pengangkatan Anak (Adopsi) Secara historis, pengangkatan anak (Adopsi) sudah dikenal dan bekembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Mahmud Syaltut menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya dan dipraktikkan oleh masyarakat dan bangsa Yunani, Romawi, India, dan beberapa bangsa pada zaman kuno. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa Jahiliyah) istilah pengangkatan anak dikenal dengan at-tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun.[1]
KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 171 bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya. Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Maka pada tahun 2002 disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan merupakan salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak dengan tujuan pengangkatan anak tersebut hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat. Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar pemalsuan data perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak. Untuk itu perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan pelaksanaan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penlindungan Anak.
Berdasarkan uraian di atas terdapat persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
B.            Analisis Persamaan Dan Perbedaan Pegangkatan Anak Menurut Hukum Iislam Dan UU Nomor 23 Tahun 2002
1)             Persamaan
Menurut Hukum Islam Khususnya di Indonesia seperti dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Definisi Anak Angkat (Adopsi) dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, jika dibandingkan dengan definisi anak angkat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, memiliki kesamaan substansi. Pasal 1 angka 9 dinyatakan bahwa “Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau  penetapan pengadilan
KHI (Kompilasi Hukum Islam) dalam pasal 171 juga mempunyai persamaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi bahwa anak angkat (Adopsi) adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya. Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak (pasal 14). Pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 juga mempunyai kesamaan dengan Hukum Islam di Indonesia.
Pasal 39
1)      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3)      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4)      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5)      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
1)      Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
2)      Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1)      Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
2)      Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[2]
2)             Perbedaan
Mengenai hak kebendaan terhadap anak angkat (Adopsi) sangat berbeda Hukum Islam di Indonesia dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam, dikatakan bahwa wasiat wajib bagi Anak Angkat (Adopsi) sebagaimana disebutkan dalam pasal 209 ayat 1 dan ayat 2, sebagai berikut:
1.      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya;
2.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.[3]
Konsep 1/3 (satu pertiga) harta peninggalan didasarkan riwayat Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia berkata:[4]
عادنى انبي صلى الله عليه وسلم فقلت: اوصي بمالي كله ؟ قال: لا. قلت: فالنصف قال: لا.فقلت: ابالثلث؟ فقال نعم والثلث كثير.
Artinya: “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mebjenguk aku. Kemudian aku bekata: apakah saya boleh mewasiatkan seluruh hartaku? Beliau menjawab: tidak. Lalu aku bertanya: separohnya? Beliau menjawab: jangan. Lalu aku bentanya: apakah sepertiganya? Beliu menjawab: ya, sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
hukum Islam tidak melarang memberikan berbagai bentuk bantuan atau jaminan penghidupan oleh orang tua angkat terhadapa anak angkatnya, antara lain, berupa:
a)      Pemberian Hibah
Pemberian hibah kepada anak angkat untuk kesejahteraan atau keperluan hidupnya sehari-hari ataupun untuk bekal hidupnya di kemudian hari, misalnya, pemberian biaya pendidikan atau modal usaha. Hibah menurut syariat berarti kepemilikan terhadap sesuatu dalam kehidupan ini tanpa ganti rugi. Laafazh hibah mengandung beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
a.       Hibah tak terbatas ialah yang dimaksudkan sebagai perwujudan kasih sayang terhadap orang yang diberi Hibah.
b.      Shadaqah ialah yang dimaksudkan untuk mencari pahala akhirat.
c.       Athiyah ialah hibah ketika seseorang sedang sakit yang di rasakan akan meninggal, yang biasanya hukum athiyah ini bersekutu dengan wasiat.
d.      Hibah utang ialah yang dimaksudkan untuk membebaskan orang yang berutang dari utangnyya.
e.       Hibah imbalan ialah yang dimaksudkan untuk mendapatkan imbalan. Termaksud hibah imbalan ialah dalam jenis jual beli memiliki hukum-hukumnya tersendiri. Akan tetapi, jika digunakan nama hibah, yang dimaksudkan adalah jenis yang pertama.[5]
Berdasarkan aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan memperoleh hak kewarisan, karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (dan karena itu diberi nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana harta tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih dahulu.


[1] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), Hlm. 53.
[2] Kitab Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 39-41.
[3] Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Pressindo, 1995), Hlm. 164.
[4] Drs. H. Aliy As’ad, Terjemah Taqrib Dalil, (Yoyakarta: Menara Kudus), Hlm. 263.
[5] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 96

Comments

Popular posts from this blog

Sandwich with delicious cheeses

Cook preparing delicious pasta

Ajaran Tasawuf di Masa al-Khulafâ’ al-Râsyidîn