ANALISIS PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002
Analisis
Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam Dan UU Nomor 23 Taahun 2002
Persoalan
Pengangkatan anak (Adopsi) yang sudah di jelaskan dalam bab terdahulu, bahwa Pengangkatan
Anak (Adopsi) Secara
historis, pengangkatan anak (Adopsi) sudah dikenal dan bekembang sebelum
kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Mahmud Syaltut
menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya dan dipraktikkan oleh masyarakat
dan bangsa Yunani, Romawi, India, dan beberapa bangsa pada zaman kuno. Di
kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa Jahiliyah) istilah pengangkatan anak
dikenal dengan at-tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun.[1]
KHI (Kompilasi Hukum
Islam) pasal 171 bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan
untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya. Beralih tanggung
jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan
pengadilan.
Perlindungan pemenuhan
hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Maka pada tahun 2002 disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan merupakan salah satu solusi untuk
menangani permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk
melaksanakan pengangkatan anak dengan tujuan pengangkatan anak tersebut hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus
berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat. Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak yaitu
pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar pemalsuan data perdagangan
anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak. Untuk itu perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak baik
yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan pelaksanaan dan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Penlindungan Anak.
Berdasarkan
uraian di atas terdapat persamaan dan perbedaan antara Hukum Islam dengan
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
B.
Analisis
Persamaan Dan Perbedaan Pegangkatan Anak Menurut Hukum Iislam Dan UU Nomor 23
Tahun 2002
1)
Persamaan
Menurut Hukum Islam
Khususnya di Indonesia seperti dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Definisi Anak Angkat (Adopsi) dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut, jika
dibandingkan dengan definisi anak angkat dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, memiliki kesamaan substansi. Pasal 1 angka 9 dinyatakan
bahwa “Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan
keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan
keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan
pengadilan
KHI (Kompilasi Hukum
Islam) dalam pasal 171 juga mempunyai persamaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi bahwa anak angkat (Adopsi) adalah anak yang dalam hal
pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya.
Beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya
berdasarkan putusan pengadilan.
Undang-Undang
No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak (pasal 14). Pengangkatan anak
diatur dalam Pasal 39 – 41 juga mempunyai kesamaan dengan Hukum Islam di
Indonesia.
Pasal 39
1)
Pengangkatan
anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2)
Pengangkatan
anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3)
Calon orang tua
angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4)
Pengangkatan
anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5)
Dalam hal asal
usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
Pasal 40
1)
Orang tua
angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan
orang tua kandungnya.
2)
Pemberitahuan
asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1)
Pemerintah dan
masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan
anak.
2)
Ketentuan
mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.[2]
2)
Perbedaan
Mengenai
hak kebendaan terhadap anak angkat (Adopsi) sangat berbeda Hukum Islam di
Indonesia dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam
Kompilasi Hukum Islam, dikatakan bahwa wasiat wajib bagi Anak Angkat (Adopsi)
sebagaimana disebutkan dalam pasal 209 ayat 1 dan ayat 2, sebagai berikut:
1.
Harta
peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193
tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari
harta warisan anak angkatnya;
2.
Terhadap anak
angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3
dari harta warisan orang tua angkatnya.[3]
Konsep
1/3 (satu pertiga) harta peninggalan didasarkan riwayat
Sa’ad bin Abi Waqqash ra, ia berkata:[4]
عادنى انبي صلى الله عليه وسلم فقلت: اوصي
بمالي كله ؟ قال: لا. قلت: فالنصف قال: لا.فقلت: ابالثلث؟ فقال نعم والثلث كثير.
Artinya: “Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
Mebjenguk aku. Kemudian aku bekata: apakah saya boleh mewasiatkan seluruh
hartaku? Beliau menjawab: tidak. Lalu aku bertanya: separohnya? Beliau
menjawab: jangan. Lalu aku bentanya: apakah sepertiganya? Beliu menjawab: ya,
sepertiga itu sudah banyak.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
hukum
Islam tidak melarang memberikan berbagai bentuk bantuan atau jaminan
penghidupan oleh orang tua angkat terhadapa anak angkatnya, antara lain,
berupa:
a)
Pemberian Hibah
Pemberian hibah
kepada anak angkat untuk kesejahteraan atau keperluan hidupnya sehari-hari
ataupun untuk bekal hidupnya di kemudian hari, misalnya, pemberian biaya
pendidikan atau modal usaha. Hibah menurut syariat berarti kepemilikan terhadap
sesuatu dalam kehidupan ini tanpa ganti rugi. Laafazh hibah mengandung beberapa
jenis, di antaranya sebagai berikut:
a.
Hibah tak
terbatas ialah yang dimaksudkan sebagai perwujudan kasih sayang terhadap orang
yang diberi Hibah.
b.
Shadaqah ialah
yang dimaksudkan untuk mencari pahala akhirat.
c.
Athiyah ialah
hibah ketika seseorang sedang sakit yang di rasakan akan meninggal, yang
biasanya hukum athiyah ini bersekutu dengan wasiat.
d.
Hibah utang
ialah yang dimaksudkan untuk membebaskan orang yang berutang dari utangnyya.
e.
Hibah imbalan
ialah yang dimaksudkan untuk mendapatkan imbalan. Termaksud hibah imbalan ialah
dalam jenis jual beli memiliki hukum-hukumnya tersendiri. Akan tetapi, jika
digunakan nama hibah, yang dimaksudkan adalah jenis yang pertama.[5]
Berdasarkan
aturan ini orang tua anak atau anak angkat tidak akan memperoleh hak kewarisan,
karena dia bukan ahli waris. Dalam Kompilasi Hukum Islam orang tua angkat
secara serta merta dianggap telah meninggalkan wasiat (dan karena itu diberi
nama wasiat wajibah) maksimal sebanyak 1/3 dari harta yang ditinggalkan untuk anak
angkatnya, atau sebaliknya anak angkat untuk orang tua angkatnya, dimana harta
tersebut dalam sistem pembagiannya bahwa sebelum dilaksanakan pembagian warisan
kepada para ahli warisnya, maka wasiat wajibah harus ditunaikan terlebih
dahulu.
[1] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2002), Hlm. 53.
[2] Kitab Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 39-41.
[3] Abdurrahman, Kompilasi
Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Akademi Pressindo, 1995), Hlm. 164.
[4] Drs. H. Aliy
As’ad, Terjemah Taqrib Dalil, (Yoyakarta: Menara Kudus), Hlm. 263.
[5] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 96
Comments
Post a Comment