Tinjauan Umum Tentang Pengankatan Anak
Pengertian Pengankatan
Anak (Adopsi)
Istilah
Pengngkatan Anak (Adopsi) berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari
bahasa Inggris “Adoption” mengangkat seorang anak,[1]
yang berarti “mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagi anak sendiri
dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.”[2]
Pada saat Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam.
Pengangkatan anak telah menjadi tradisi masyarakat Arab yang dikenal dengan
istilah tabanni “التبنى ” yang berarti
“mengambil anak angkat.”[3]
Pengertian Adopsi (pengangkatan anak), kita dapat
membedakannya dari dua sudut pandang, yaitu pengertian secara etimologi dan
secara terminologi.
1.
Secara etimologi
Adopsi berasal dari kata ‘adoptie’ bahasa
belanda, atau ‘adopt’ (adoption) bahasa inggris, yang berarti pengangkatan
anak, mengangkat anak. Dalam bahasa Arab disebut “tabanni” yang menurut
Muhammad Yunus diartikan dengan “menganbil anak angkat”. Sedang dalam kamus
Munjid diartikan “Ittikhdzahu Ibnan” (اتخذ إبنا), yaitu menjadikannya sebagai anak.”[4]
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah pengangkatan anak disebut
juga dengan istilah “Adopsi” yang berarti “pengambilan (pengangkatan) anak
orang lain secarah sah menjadi anak sendiri.”[5]
Istilah “Tabanni” yang berarti seseorang mengangkat anak orang lain sebagai
anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh ketentuan hukum yang
berlaku atas anak kandung orang tua angkat,[6]
pengertian demikian memiliki pengertian yang identik dengan istilah “Adopsi”.
2.
Secara terminologi
Para ahli mengemukakan beberapa rumusan tentang
definisi Adopsi (pengankatan Anak), antara lain:[7]
Dalam kamus bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat, yaitu “anak angkat yang
diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri.” Dalam Ensiklopedia Umum
disebutkan: Adopsi, suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan
anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi
dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang
tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak
yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan
segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus
memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi
anak.
Hilman Hadi Kusuma, SH. Dalam bukunya “Hukum
Perkawinan Adat” : Anak Angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak
sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut Hukum Adat setempat,
dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas
harta kekayaan Rumah Tangga.”
Surojo Wignjodipuro, SH. Dalam bukunya “pengantar dan
Azas-Azas Hukum Adat”, memberikan batasan sebagai berikut:
“Adopsi (mengangkat
anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga
sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang
dipungut itu timbul suatu Hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada.
Tabanni menurut Wahbah Al-Zuhaili adalah pengangkatan
anak (tabanni) “pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap
anak yang jelas nasab-nya, kemudian anak itu di-nasab-kan kepada
dirinya.”[8]
Dalam pengertian lain, Tabanni adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan
yang dengan sengaja me-nasab-kan seseorang anak kepada dirinya padahal
anak tersebut sudah punya nasab yang jelas pada orang tua kandungnya.[9]
Pengangkatan anak dalam pengertian demikian jelas bertentangan dengan hukum
Islam, maka unsur me-nasab-kan seorang anak kepada orang lain yang bukan
nasab-nya harus dibatalkan.
B.
Sejarah
Pengangkatan Anak
Secara
historis, pengangkatan anak (Adopsi) sudah dikenal dan bekembang sebelum
kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Mahmud Syaltut
menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya dan dipraktikkan oleh
masyarakat dan bangsa Yunani, Romawi, India, dan beberapa bangsa pada zaman
kuno. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa Jahiliyah) istilah
pengangkatan anak dikenal dengan at-tabanni dan sudah ditradisikan secara
turun-temurun.[10]
Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Pernah mengangkat seorang anak
laki-laki bernama Zaid bin Haritsah. Beliau ingin sekali mempunyai anak
laki-laki, sedang anak-anak laki-laki Qasim dan Thaher atau Abdullah meninggal
pada waktu kecil.[11]
Imam
Al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri perna mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi
anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya
(Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan
nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam didepan kaum Quraisy. Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menanyakan bahwa dirinya dan Zaid saling
mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri dari Aminah
binti Abdul Muththalib, bibi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh
karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menganggapnya sebagai anak,
maka para sahabat pun kemudian memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.[12]
Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Setelah diangkat menjadi Rasul,
turunlah surat Al-Ahsab (33) ayat 4-5, yang salah satu intinya melarang
pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan
memanggilnya sebagai anak kandung. Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa kisah di
atas menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut.
Sejarah
hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. (sebelum kenabian di atas),
sampai kemudian Nabi menikah dengan Zainab binti Jahsy, bekas istri anak
angkatnya, dapat dijadikan justifikasi kebolehan kawin dengan anak angkat.
Sebenarnya Zaid bin Haritsah dengan istrinya Zainab binti Jahsy termasuk orang
baik-baik dan taat menjalankan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Namun perkawinan
mereka tidak berlangsung lama karena latar belakang status sosial yang berbeda.
Zaid binti Haritsah hanyalah seorang bekas budak yang dihadiahkan kepada Nabi
Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh istrinya khadijah; sementara
Zainab binti Jahsy adalah keturunan bangsawan. Menyadari bahwa rumah tangganya
tidak harmonis, maka Zaid bin Haritsah meminta Izin kepada Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Untuk menceraikan istrinya. Tetapi Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Menyuruhnya untuk mempertahankan rumah
tangganya. Selang beberapa waktu, Zaid tidak lagi bisa mempertahankan rumah
tangganya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Memperkenangkan
perceraian mereka.[13]
Setelah habis masa Iddah Zainab, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa
Sallam. Diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Untuk mengawininya. Dalam
hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Berfiman :
“...Maka
tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya),
kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin
untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat
itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan
Allah itu pasti.”[14]
Pengangkatan
anak (adopsi) tidak mempengaruhi kemahraman antara anak angkat dengan orang tua
angkatnya. Anak angkat tidak termasuk dalam salah satu unsur kemahraman,
sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini,
dan tidak boleh saling mewarisi.
Pengangkatan
anak bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak dulu pengangkatan anak telah
dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum
dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Di
Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi
bagian dari Sistem Hukum Kekeluargaan. Karena menyangkut kepentingan orang
perorang dalam keluarga. Oleh karena itu. Lembaga pengangkatan anak (Adopsi)
yang telah menjadi bagian dan budaya masyarakat. akan mengikuti perkembangan
situasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan serta perkembangan
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah Hindia Belanda berusaha
untuk membuat suatu aturan tersendiri tentang adopsi tersebut. Maka dikeluarkanlah
oleh pemerintah Hindia Belanda “Staatsbiad” No. 129 Tahun 1917, yang mengatur
tentang pengangkatan anak. dalam Bab II diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang Tionghoa.
Ketentuan tersebut
disebutkan bahwa yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang
tidak mempunyai anak laki-laki, seorang duda ataupun janda yang tidak
rnempunyai anak laki-laki, Dengan catatan bahwa janda yang bersangkutan tidak
ditinggalkan berupa amanah berupa surat wasiat dan suaminya yang menyatakan
tidak menghendaki pengangkatan anak. Dalam Staatsblad 1917 Nomon 129 ini hanya
sebagai pedoman bahwa yang boleh diangkat hanyalah anak laki-laki. Sedangkan
untuk anak perempuan dengan tegas dikemukakan dalam pasal 15 ayat (2) bahwa
“pengangkatan terhadap anak-anak perempuan dan pengangkatan dengan cara lain
daripada cara membuat akta autentik adalah batal karena hukum”. Setelah zaman
kemerdekaan pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang ini. Mengenai
hal yang berkaitan dengan pengangkatan anak diatur dalam Pasal 2.[15]
Kemudian pada tahun 1977 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
yang mengatur tentang gaji pegawai negeri sipil yang memungkinkan mengangkat
anak di Pengadilan Negeri.[16] Sejak
itu pengangkatan anak mulai banyak dilakukan oleh para pegawai negeri sipil
dengan berbagai motivasi. Pada Tahun 1978 dikeluarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman Nomor JHA 1/1/2
tanggal 24 Februari 1978 yang mengatur tentang prosedur pengangkatan anak warga
negara Indonesia oleh orang Asing.
Mewujudkan
kesejahteraan anak khususnya anak angkat maka pada Tahun 1979 dikeluarkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak. dalam Undang-undang ini pun diatur secara tegas motif dan anak yang
dikehendaki dalam pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk
kepentingan kesejahteraan anak angkat tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 12 Undang-undang
tersebut.[17] Kemudian pada Tahun 1983 dikeluarkan
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. yang merupakan penyempurnaan dan Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak. Surat Edaran
tersebut merupakan petunjuk dan pedoman bagi para hakirn dalam mengambil putusan atau penetapan
bila ada permohonan pengangkatan anak.
Tahun 1984 dikeluarkan
Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Maksud dan dikeluarkannya
Keputusan Menteri Sosial ini adalah sebagai suatu pedoman dalam rangka
pemberian izin. pembuatan laporan sosial serta pembìnaan dan pengawasan
pengangkatan anak. agar terdapat kesamaan dalam bertindak dan tercapainya
tertib administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan pemenuhan
hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Maka pada tahun 2002 disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan merupakan salah satu solusi untuk
menangani permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk
melaksanakan pengangkatan anak dengan tujuan pengangkatan anak tersebut hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus
berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat. Kemudian pada Tahun 2005, setelah
terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami yang melanda Aceh dan Nias. Yang menimbulkan masalah sosial berupa
banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan sukarelawan asing untuk mengangkatnya sebagai anak angkat
oleh LSM dan Badan Sosial. Keagamaan lainya yang sangat membahayakan aqidah agama anak tersebut. Maka dibentuklah Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak. Yang berlaku mulai 8 Februari 2005.
Mengingat banyaknya
penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar pemalsuan
data perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak. Untuk itu perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak baik
yang dilakukan oleh
Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah
Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan pelaksanaan dan Undang-undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Penlindungan Anak.
C.
Dasar Hukum
Pengangkatan Anak
Pengamatan
Mahkamah Agung menghasilkan kesimpulan bahwa permohonan pengesahan dan
pengangkatan anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri tampak kian
bertambah, baik yang merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak
yang menunjukkan adanya perubahan, pergeseran, dan variasi-variasi pada
motivasinya.[18]
Praktek
pengangkatan anak ditengah-tengah kehidupan sosial masyarakat telah melembaga
dan menjadi bagian dan budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Sejak zarnan dahulu masyarakat Indonesia telah melakukan pengangkatan anak
dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum adat
serta berkembang di daerah yang bersangkutan.[19]
Pengamatan
tersebut merupakan gambaran bahwa kebutuhan masyarakat tentang pengangkatan
anak ditengah-tengah masyarakat makin bertambah dan dirasakan bahwa untuik
memperoleh kepastian hukum hanya didapat setelah memperoleh putusan pengadilan.
Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas pokok kekuasaan
kehakiman menerima, merneriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang
diajukan kepadanya. antara lain permohonan pengesahan atau pengaugkatan anak.
harus mengacu kepada hukum terapanya. Ada beberapa pengaturan hukum yang dapat
dijadikan rujukan bagi Hakim dalam menjalangkan tugas pokok kekuasaan kehakiman
tentang pengangkatan anak, Misalnya20
1.
Staatblad 1917
Nomor 129, Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur masalah adopsi yang
merupakan kelengkapan dari KUHPerdata/BW yang ada, dan khusus berlaku bagi
golongan masyarakat keturunan Tionghoa.
2.
Surat Edaran
Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun
1979 tertanggal 7 April 1979, tentang Pengangkatan Anak yang mengatur prosedur
hukum mengajukan permohonan pengesahan dan/atu permohonan pengangkatan anak,
memeriksa dan mengadilinya oleh pengadilan.
3.
Surat Edaran
Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, yang mulai berlaku sejak tanggal 30
September 1983.
4.
Keputusan
Mentri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1084 tentang petunjuk Pelaksanaan
Perizinan Pengangkatan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 1984.
5.
Bab VIII,
Bagian kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,
yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2002.
6.
Surat Edaran
Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, berlaku
mulai 8 Februari 2005,setelah terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang
Tsunami yang melanda Aceh dan Nias, yang menimbulkan masalah Sosial berupa
banyaknya anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan
sukarelawan asing untuk mengangkatnya sebagai anak angkat oleh LSM dan Badan
Sosial Keagamaan lainnya yang sangat membahayakan akidah agama anak tersebut.
7.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang peradilan agama. Pada Pasal 49 huruf a, angka 20 menyatakan bahwa,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di
bidang:”penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak
berdasarkan hukum Islam.”
8.
Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak.
9.
Beberapa
Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, yang dalam praktik peradilan diikuti oleh hakim-hakim berikutnya
dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang,
dalam waktu yang lama sampai sekatrang.
Agama Islam mengatur Pengangkatan
Anak. Sebagaimana dipahami dalam ajaran Islam bukan hanya menyangkut hubungan
vertikal manusia dengan tuhan, melainkan juga mengenai hubungan manusia dengan
manusia dan alam sekitanya.[20]
Pengangkatan Anak dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.[21]
Adapun dasar hukum Pengangkatan Anak dalam Al-Qur’an Sebagai Berikut:
1.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 4
$¨B @yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur @yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur @yèy_ öNä.uä!$uÏã÷r& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºs Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)t ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgt @Î6¡¡9$# ÇÍÈ
Artinya: “Allah sekali-kali tidak
menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak
menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak
menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian
itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya
dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”
2.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 5
öNèdqãã÷$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Artinya: “Panggilah mereka
(anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang
lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”.
3.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 6
ÓÉ<¨Z9$# 4n<÷rr& úüÏZÏB÷sßJø9$$Î/ ô`ÏB öNÍkŦàÿRr& ( ÿ¼çmã_ºurør&ur öNåkçJ»yg¨Bé& 3 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÅ2 «!$# z`ÏB úüÏZÏB÷sßJø9$# tûïÌÉf»ygßJø9$#ur HwÎ) br& (#þqè=yèøÿs? #n<Î) Nä3ͬ!$uÏ9÷rr& $]ùrã÷è¨B 4 c%2 y7Ï9ºs Îû É=»tGÅ6ø9$# #YqäÜó¡tB ÇÏÈ
Artinya:”Nabi itu (hendaknya)
lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan
isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan
darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah
daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu
berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah
tertulis di dalam kitab (Allah)”.
4.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 37
øÎ)ur ãAqà)s? üÏ%©#Ï9 zNyè÷Rr& ª!$# Ïmøn=tã |MôJyè÷Rr&ur Ïmøn=tã ô7Å¡øBr& y7øn=tã y7y_÷ry È,¨?$#ur ©!$# Å"øéBur Îû Å¡øÿtR $tB ª!$# ÏmÏö7ãB Óy´ørBur }¨$¨Z9$# ª!$#ur ,ymr& br& çm9t±ørB ( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷y $pk÷]ÏiB #\sÛur $ygs3»oYô_¨ry ös5Ï9 w tbqä3t n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# Óltym þÎû Ælºurør& öNÎgͬ!$uÏã÷r& #sÎ) (#öqÒs% £`åk÷]ÏB #\sÛur 4 c%x.ur ãøBr& «!$# ZwqãèøÿtB ÇÌÐÈ
Artinya: “dan (ingatlah), ketika
kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan
kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan
bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa
yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah
yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan
terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak
ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak
angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya
daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjad”.
5.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 38
$¨B tb%x. n?tã ÄcÓÉ<¨Y9$# ô`ÏB 8ltym $yJÏù uÚtsù ª!$# ¼çms9 ( sp¨Zß «!$# Îû tûïÏ%©!$# (#öqn=yz `ÏB ã@ö6s% 4 tb%x.ur ãøBr& «!$# #Yys% #·rßø)¨B ÇÌÑÈ
Artinya:”tidak ada suatu
keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah
telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah
berlalu dahulu. dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti
berlaku”.
6.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 39
úïÏ%©!$# tbqäóÏk=t7ã ÏM»n=»yÍ «!$# ¼çmtRöqt±øsur wur tböqt±øs #´tnr& wÎ) ©!$# 3 4s"x.ur «!$$Î/ $Y7Å¡ym ÇÌÒÈ
Artinya: “(yaitu) orang-orang
yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka
tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah
sebagai Pembuat perhitungan”.
7.
Q.S. Al-Ahzaab
ayat 40
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJÎ=tã ÇÍÉÈ
Artinya: “Muhammad itu
sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia
adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui
segala sesuatu”
D.
Tujuan
Pengangkatan Anak
Prakteknya
pengangkatan anak di kalangan masyarakat Indonesia mempunyai beberapa macam
tujuan atau motivasi. Tujuannya adalah antara lain untuk meneruskan keturunan
apabila dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan.[22]
Motivasi ini sangat kuat terhadap pasangan suami istri yang telah divonis tidak
bisa mendapatkan keturunan/tidak mungkin melahirkan anak dengan berbagai macam
sebab, seperti mandul pada umumnya. Padahal mereka sangat mendambakan kehadiran
seorang anak ditengah-tengah keluarga mereka. Menurut Staatblad Tahun 1917
No.129, pengangkatan anak dilakukan dengan alasan apabila seorang laki-laki
yang kawin atau telah pernah kawin, tidak mempunyai keturunan laki-laki yang
sah menurut garis laki-laki, baik karena pertalian darah maupun karena
pengangkatan. Menurut Staatblad ini, pengangkatan anak dilakukan karena dalam
suatu perkawinan tidak mendapatkan keturunan/anak laki-laki.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang perlindungan anak, secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan
anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[23]
Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya
memang sangat tergantung dari orangtuanya.
Praktek pengangkatan anak dengan
motivasi komersial perdagangan, komersial untuk pancingan dan kemudian setelah
pasangan tersebut memperoleh anak dari rahimnya sendiri atau anak kandung, si
anak angkat yang hanya sebagai pancingan tersebut disia-siakan atau
diterlantarkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat
pada anak. Oleh karena itu pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat
untuk memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat
akan lebih baik dan lebih maslahat.
Keluarga mempunyai peranan yang
penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok
masyarakat terkecil yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Akan tetapi
tidak selalu ketiga unsur tersebut dapat terpenuhi oleh berbagai macam sebab,
sehingga kadang kala terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak, ibu
ataupun tidak mempunyai seorang ayah, bahkan lebih dari itu. Dengan demikian
dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok kehidupan masyarakat,
menyebabkan tidak kurangnya mereka yang menginginkan anak, karena alasan emosional
sehingga terjadilah perpindahan anak dari satu kelompok keluarga ke dalam
kelompok keluarga yang lain. Kenyataan inilah yang sering ditemui dalam
kehidupan sehari-hari. Disamping untuk melanjutkan keturunan, kadang kala
pengangkatan anak juga berujuan untuk mempertahankan ikatan perkawinan dan
menghindari perceraian. Sepasang suami istri yang telah memiliki anak tidak
akan mudah memutuskan untuk bercerai. Karena kepentingan akan keutuhan
perkawinan tersebut tidak hanya untuk kedua belah pihak saja, namun termasuk
pula kepentingan untuk anak-anak yang terikat dalam perkawinan tersebut.
Sejalan dengan perkembangan dalam
masyarakat pada masa sekarang menunjukkan bahwa tujuan lembaga pengangkatan
anak tidak lagi semata-mata atas motivasi meneruskan keturunan ataupun
mempertahankan perkawinan saja tetapi lebih beragam dari itu. Ada berbagai
motivasi yang mendorong orang mengangkat anak bahkan tidak jarang pula karena
faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik.[24]
Berdasarkan sumber-sumber yang ada, dalam hal ini terdapat beberapa alternatif
yang digunakan sebagai dasar dilaksanakannya suatu pengangkatan anak. Dilihat
dari sisi adoptant, karena adanya alasan:[25]
a)
Keinginan untuk mempunyai anak atau keturunan.
b)
Keinginan untuk mendapatkan teman bagi dirinya
sendiri atau anaknya.
c)
Keinginan untuk menyalurkan rasa belas kasihan
terhadap anak orang lain yang membutuhkan.
d)
Adanya ketentuan hukum yang memberikan peluang
untuk melakukan suatu pengangkatan anak.
e)
Adanya pihak yang menganjurkan pelaksanaan
pengangkatan anak untuk kepentingan pihak tertentu.
Dilihat
dari sisi orangtua anak, karena adanya alasan :[26]
a)
Perasaan tidak mampu untuk membesarkan anaknya
sendiri.
b)
Kesempatan untuk meringankan beban sebagai
orangtua karena ada pihak yang ingin mengangkat anaknya.
c)
Imbalan-imbalan yang dijanjikan dalam hal
penyerahan anak.
d)
Saran-saran dan nasihat dari pihak keluarga atau
orang lain.
e)
Keinginan agar anaknya hidup lebih baik dari
orangtuanya.
f)
Ingin anaknya terjamin materil selanjutnya.
g)
Masih mempunyai anak-anak beberapa lagi.
h)
Tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk
membesarkan anak sendiri.
i)
Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu
sebagai akibat dari hubungan yang tidak sah.
j)
Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu
mempunyai anak yang tidak sempurna fisiknya.
Tujuan
pengangkatan anak di Indonesia jika ditinjau dari segi hukum adat berdasarkan
penjelasan dan sumber literatur yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan
dilakukan pengangkatan anak, yaitu:
a)
Karena tidak mempunyai anak.
b)
Karena belas kasihan terhadap anak tersebut
disebabkan orangtua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanya.
c)
Karena belas kasihan, disebabkan anak yang
bersangkutan tidak mempunyai orangtua (yatim piatu).
d)
Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka
diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya.
e)
Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak
untuk bisa mempunyai anak kandung.
f)
Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat
pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi
kemanusiaan.
g)
Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris
(regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak.
h)
Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua
dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak.
i)
Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak
seperti tidak terurus.
j)
Karena si anak sering penyakitan atau selalu
meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada
keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan
agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur.
Dengan
demikian pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang bernilai positif
dalam masyarakat hukum adat kita dengan berbagai motivasi yang ada, sesuai
dengan keanekaragaman masyarakat dan bentuk kekeluargaan di Indonesia.[27]
E.
Syarat-Syarat
Pengangkatan Anak
Ketentuan
mengenai adopsi anak bagi pasangan suami-istri diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempunaan Surat Edaran Nomor 2
Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan pengangkatan anak. Selain
ini juga ada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor.
41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak
juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua
angkat berstatus kawin sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun kecuali bagi
mereka yang dinyatakan dengan dokter alih kandungan bahwa tidak mungkin
mempunyai anak atau melahirkan anak dan pada saat mengajukan permohonan
pengangkatan anak calon orang tua angkat harus dalam keadaan mampu ekonomi
berdasarkan surat keterangan dan pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
Lurah/kepala desa. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang
berada dalam asuhan organisasi sosial. Dalam SEMA tersebut mengatur tentang
cara mengadopsi anak. yang menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus
terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan
Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk pennohonan tersebut
bisa secara lisan maupun tertulis. dan diajukan kepada panitera. Adapun isi dan
permohonan tersebut adalah motivasi mengangkat anak yang semata-mata berkaitan
atau demi masa depan anak tersebut dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak
dimasa yang akan datang. Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan. pemohon
harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak
tersebut. Saksi tersebut harus pula orang yang mengetahui betul. tentang
kondisi pemohon (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa pemohon akan
betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik. Dalam hal calon anak angkat
tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus dilampirkan surat
izin tertulis dan Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah
diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak. Calon anak angkat yang
berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud harus pula mempunyai izin
tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut
diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Permohonan
pengangkatan anak. ada beberapa hal yang tidak diperkenankan untuk dicantumkan
dalam permohonan. Yaitu menambah permohonan lain selain pengesahan atau
pengangkatan anak dan menambah pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi
ahi waris dan pemohon. karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus
besifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan
anak tersebut sebagai anak angkat sebagai anak angkat dari pemohon atauberisi
pengesahan saja. Setelah permohonan disetujui Pengadilan. salinan dan keputusan
tersebut harus dibawa ke kantor Catatan Sipil setempat untuk menambah
keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akta tersebut dinyatakan bahwa anak
tersebut telah diadopsi dan di dalam tambahan tersebut disebutkan pula nama
pemohon sebagai orang tua angkatnya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan
anak meliputi:
a.
Syarat anak
yang akan diangkat:
1.
belum berusia
18 (delapan belas) tahun
2.
merupakan anak
tenlantar atau diterlantarkan
3.
berada dalam
asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan
4.
memerlukan
perlindungan khusus (yang dunaksud dalam perlindungan khusus adalah meliputi:
anak dalam situasi darurat. anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan
kelompok minoritas dan terisolasi; anak terekploitasi secara ekonomi dan/atau
seksual, anak yang diperdagangkan: anak yang menjadi korban penyalahgunaan
narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainhiya (napza) anak korhan
penculikan. penjualan dan perdagangan: anak korban kekerasan baik fisik
dan/atau mental: anak yang menyandaug cacat: dan anak korban perlakuan salah
dan penelantaran.
5.
Dalam hal calon
anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial, harus
dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosisal bahwa yayasan yang bersankutan
telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak.[28]
b.
Syarat calon
orang tua angkat
1.
Orang tua
angkat harus sehat jasmani dan rohani.
2.
Berumur paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
3.
Orang tua
angkat juga harus beragama sama dengan calon anak angkat.
4.
Berkelakuan
balk dan tidak pernah dihiikuin karena melakukan tindakan kejahatan.
5.
Bersetatus
menikah paling singkat 5 tahun
6.
Tidak merupakan pasangan sejenis.
7.
Tidak atau
belum mempunyai anak atau lianya memili satu orang anak.
8.
Dalam keadaan
mampu ekonomi dan sosial.
9.
Memperoleh
persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
10.
Calon orang tua
angkat harus membuat pernyataan tertulis yang berisi bahwa pengangkatan anak
adalah demi kepentingan terbik bagi anak. kesejahteraan dan perlindungan anak.
11.
Adanya laporan
sosial dari pekerja sosial setempat.
12.
Telah mengasuh
calon anak angkat paling sedikit 6 (Enam) bulan sejak Izin pengasuhan diberikan
13.
Memperoleh izin
Menteri dan/atau kepala Instansi Sosial.[29]
[1] Jonathan
Crowther, (Ed.) Oxford Advanced Leaner’s Dictionary, (Oxford University:
1996), Hlm. 16.
[2] Simorangkir,
JCT, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), Hlm. 4.
[3] Ibrahim Anis,
dan Abd. Halim Muntashir (et. Al.), Al-Mu’jam Al-Wasith, (Mesir: Majma’
al-Lughah al-Arabiyah, 1392 H/1972 M), Cet. II, Jilid I, hlm. 72.
[4] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum,
(Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 4.
[5] Depdikbud, Kamus
Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 7.
[6] Muhammad Ali
Al-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih Wa
Auladih, 1372 H/1953 M. Jilid IV, Hlm. 7.
[7] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum,
(Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 4.
[8]Wahbah
Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Waal-Adilatuhu, Juz.9 (Beirut: Dar Al-Fikr
Al-Ma’ashir, Cet. Iv, 1997), Hlm. 271. Lihat Juga Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Ahwal
Al-Syahshiyyah ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah, (Beirut, Dar Al-Ilmili
Al-Malayain, 1964), Hlm. 86.
[9] Muhammad Muhyi
Al-Din Abdul Hamid, Al-Ahwal Al-Syahshiyyah fi Al-Ahwal Al-Syari’ah al-Islamiyah,
(Mesir: Maktabah Muhammad Ali Shobih, 1966), Hlm. 386.
[10] Muderis Zaini,
Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,
2002), Hlm. 53.
[11] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 91
[12] Ahmad Kamil, Hukum
Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesi, (PT. Grafindo Persada,
2008), Hlm. 99
[13] Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di
Indonesi, (PT. Grafindo Persada, 2008), Hlm. 100
[14] QS.
Al-Ahzab Ayat : 37.
[15] Indonesia, Undang-Undang
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 62 Tahun 1958, LN No.
113 Tahun 1958, TLN No. 1647, Pasal 2.
[16] Indonesia, Peraturan
Pemerintah Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PP No. 7 Tahun
1977, LN No. 11 Tahun 1977, TLN No. 3098.
[17] Indonesia, Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, UU No. 62 Tahun 1958, LN No. 113 Tahun 1958, TLN No. 1647, Pasal
2.
[18] Soedaryo
Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika,
2004) hal. 28.
[19] Drs. Ahmad Kamil, S.H. M.HUM, Dan Drs.H. M. Fauzan, S.H., M.H
[20] Lulik
Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti, 2011), hal. 89
[21] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia,
(Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2011), hal. 89
[22] Surojo Wignjodipoero, Intisari
Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1973, h. 123.
[23] UU. No.23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 Ayat 1
[24] M. Budiarto, Pengangkatan
Anak Ditinjau dari Segi Hukum, Aka Press, Jakarta,1991, h.1-2.
[25] Irma Setyawati Soemitro,
SH., Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, h. 40.
[26]Irma Setyawati Soemitro,
SH., Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, h.
40.
[27] Mudaris Zain, Adopsi
Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: PT.
Bina Aksara, 1985), Hlm. 63
[28] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 130.
[29] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet
Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 129.
Comments
Post a Comment