Tinjauan Umum Tentang Pengankatan Anak



Pengertian Pengankatan Anak (Adopsi)
Istilah Pengngkatan Anak (Adopsi) berkembang di Indonesia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris “Adoption” mengangkat seorang anak,[1] yang berarti “mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagi anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung.”[2] Pada saat Islam disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Pengangkatan anak telah menjadi tradisi masyarakat Arab yang dikenal dengan istilah tabanni التبنى yang berarti “mengambil anak angkat.”[3]
Pengertian Adopsi (pengangkatan anak), kita dapat membedakannya dari dua sudut pandang, yaitu pengertian secara etimologi dan secara terminologi.
1.        Secara etimologi
Adopsi berasal dari kata ‘adoptie’ bahasa belanda, atau ‘adopt’ (adoption) bahasa inggris, yang berarti pengangkatan anak, mengangkat anak. Dalam bahasa Arab disebut “tabanni” yang menurut Muhammad Yunus diartikan dengan “menganbil anak angkat”. Sedang dalam kamus Munjid diartikan “Ittikhdzahu Ibnan” (اتخذ إبنا), yaitu menjadikannya sebagai anak.”[4] Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah pengangkatan anak disebut juga dengan istilah “Adopsi” yang berarti “pengambilan (pengangkatan) anak orang lain secarah sah menjadi anak sendiri.”[5] Istilah “Tabanni” yang berarti seseorang mengangkat anak orang lain sebagai anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh ketentuan hukum yang berlaku atas anak kandung orang tua angkat,[6] pengertian demikian memiliki pengertian yang identik dengan istilah “Adopsi”.
2.        Secara terminologi
Para ahli mengemukakan beberapa rumusan tentang definisi Adopsi (pengankatan Anak), antara lain:[7] Dalam kamus bahasa Indonesia dijumpai arti anak angkat, yaitu “anak angkat yang diambil dan disamakan dengan anaknya sendiri.” Dalam Ensiklopedia Umum disebutkan: Adopsi, suatu cara untuk mengadakan hubungan antara orang tua dan anak yang diatur dalam pengaturan perundang-undangan. Biasanya adopsi dilaksanakan untuk mendapatkan pewaris atau untuk mendapatkan anak bagi orang tua yang tidak beranak. Akibat dari adopsi yang demikian itu ialah bahwa anak yang diadopsi kemudian memiliki status sebagai anak kandung yang sah dengan segala hak dan kewajiban. Sebelum melaksanakan adopsi itu calon orang tua harus memenuhi syarat-syarat untuk benar-benar dapat menjamin kesejahteraan bagi anak.
Hilman Hadi Kusuma, SH. Dalam bukunya “Hukum Perkawinan Adat” : Anak Angkat adalah anak orang lain yang dianggap anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi menurut Hukum Adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan Rumah Tangga.”
Surojo Wignjodipuro, SH. Dalam bukunya “pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat”, memberikan batasan sebagai berikut:
            “Adopsi (mengangkat anak) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sedemikian rupa, sehingga antara orang yang memungut anak dan anak yang dipungut itu timbul suatu Hukum kekeluargaan yang sama, seperti yang ada.
Tabanni menurut Wahbah Al-Zuhaili adalah pengangkatan anak (tabanni) “pengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasab-nya, kemudian anak itu di-nasab-kan kepada dirinya.”[8] Dalam pengertian lain, Tabanni adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang dengan sengaja me-nasab-kan seseorang anak kepada dirinya padahal anak tersebut sudah punya nasab yang jelas pada orang tua kandungnya.[9] Pengangkatan anak dalam pengertian demikian jelas bertentangan dengan hukum Islam, maka unsur me-nasab-kan seorang anak kepada orang lain yang bukan nasab-nya harus dibatalkan.
B.            Sejarah Pengangkatan Anak
Secara historis, pengangkatan anak (Adopsi) sudah dikenal dan bekembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Mahmud Syaltut menjelaskan, bahwa tradisi pengangkatan anak sebenarnya dan dipraktikkan oleh masyarakat dan bangsa Yunani, Romawi, India, dan beberapa bangsa pada zaman kuno. Di kalangan bangsa Arab sebelum Islam (masa Jahiliyah) istilah pengangkatan anak dikenal dengan at-tabanni dan sudah ditradisikan secara turun-temurun.[10]
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam. Pernah mengangkat seorang anak laki-laki bernama Zaid bin Haritsah. Beliau ingin sekali mempunyai anak laki-laki, sedang anak-anak laki-laki Qasim dan Thaher atau Abdullah meninggal pada waktu kecil.[11]
Imam Al-Qurtubi (ahli tafsir klasik) menyatakan bahwa sebelum kenabian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri perna mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya, bahkan tidak lagi memanggil Zaid berdasarkan nama ayahnya (Haritsah), tetapi ditukar oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan nama Zaid bin Muhammad. Pengangkatan Zaid sebagai anaknya ini diumumkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam didepan kaum Quraisy. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam juga menanyakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Zaid kemudian dikawinkan dengan Zainab binti Jahsy, putri dari Aminah binti Abdul Muththalib, bibi Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menganggapnya sebagai anak, maka para sahabat pun kemudian memanggilnya dengan Zaid bin Muhammad.[12]
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Setelah diangkat menjadi Rasul, turunlah surat Al-Ahsab (33) ayat 4-5, yang salah satu intinya melarang pengangkatan anak dengan akibat hukum seperti di atas (saling mewarisi) dan memanggilnya sebagai anak kandung. Imam Al-Qurtubi menyatakan bahwa kisah di atas menjadi latar belakang turunnya ayat tersebut.
Sejarah hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. (sebelum kenabian di atas), sampai kemudian Nabi menikah dengan Zainab binti Jahsy, bekas istri anak angkatnya, dapat dijadikan justifikasi kebolehan kawin dengan anak angkat. Sebenarnya Zaid bin Haritsah dengan istrinya Zainab binti Jahsy termasuk orang baik-baik dan taat menjalankan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Namun perkawinan mereka tidak berlangsung lama karena latar belakang status sosial yang berbeda. Zaid binti Haritsah hanyalah seorang bekas budak yang dihadiahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Oleh istrinya khadijah; sementara Zainab binti Jahsy adalah keturunan bangsawan. Menyadari bahwa rumah tangganya tidak harmonis, maka Zaid bin Haritsah meminta Izin kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Untuk menceraikan istrinya. Tetapi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Menyuruhnya untuk mempertahankan rumah tangganya. Selang beberapa waktu, Zaid tidak lagi bisa mempertahankan rumah tangganya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Memperkenangkan perceraian mereka.[13] Setelah habis masa Iddah Zainab, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Diperintahkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Untuk mengawininya. Dalam hal ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Berfiman :
“...Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti.”[14]
Pengangkatan anak (adopsi) tidak mempengaruhi kemahraman antara anak angkat dengan orang tua angkatnya. Anak angkat tidak termasuk dalam salah satu unsur kemahraman, sehingga antara kedua belah pihak tidak ada larangan untuk saling mengawini, dan tidak boleh saling mewarisi.
Pengangkatan anak bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sejak dulu pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di daerah yang bersangkutan. Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari Sistem Hukum Kekeluargaan. Karena menyangkut kepentingan orang perorang dalam keluarga. Oleh karena itu. Lembaga pengangkatan anak (Adopsi) yang telah menjadi bagian dan budaya masyarakat. akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi seiring dengan tingkat kecerdasan serta perkembangan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah Hindia Belanda berusaha untuk membuat suatu aturan tersendiri tentang adopsi tersebut. Maka dikeluarkanlah oleh pemerintah Hindia Belanda “Staatsbiad” No. 129 Tahun 1917, yang mengatur tentang pengangkatan anak. dalam Bab II diatur tentang pengangkatan anak yang berlaku khusus bagi orang-orang Tionghoa.
Ketentuan tersebut disebutkan bahwa yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang tidak mempunyai anak laki-laki, seorang duda ataupun janda yang tidak rnempunyai anak laki-laki, Dengan catatan bahwa janda yang bersangkutan tidak ditinggalkan berupa amanah berupa surat wasiat dan suaminya yang menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak. Dalam Staatsblad 1917 Nomon 129 ini hanya sebagai pedoman bahwa yang boleh diangkat hanyalah anak laki-laki. Sedangkan untuk anak perempuan dengan tegas dikemukakan dalam pasal 15 ayat (2) bahwa “pengangkatan terhadap anak-anak perempuan dan pengangkatan dengan cara lain daripada cara membuat akta autentik adalah batal karena hukum”. Setelah zaman kemerdekaan pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Undang-undang ini. Mengenai hal yang berkaitan dengan pengangkatan anak diatur dalam Pasal 2.[15] Kemudian pada tahun 1977 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur tentang gaji pegawai negeri sipil yang memungkinkan mengangkat anak di Pengadilan Negeri.[16] Sejak itu pengangkatan anak mulai banyak dilakukan oleh para pegawai negeri sipil dengan berbagai motivasi. Pada Tahun 1978 dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman Nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 Februari 1978 yang mengatur tentang prosedur pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh orang Asing.
Mewujudkan kesejahteraan anak khususnya anak angkat maka pada Tahun 1979 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. dalam Undang-undang ini pun diatur secara tegas motif dan anak yang dikehendaki dalam pengaturan hukum tentang pengangkatan anak, yaitu untuk kepentingan kesejahteraan anak angkat tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 12 Undang-undang tersebut.[17] Kemudian pada Tahun 1983 dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. yang merupakan penyempurnaan dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak. Surat Edaran tersebut merupakan petunjuk dan pedoman bagi para hakirn dalam mengambil putusan atau penetapan bila ada permohonan pengangkatan anak.
Tahun 1984 dikeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Maksud dan dikeluarkannya Keputusan Menteri Sosial ini adalah sebagai suatu pedoman dalam rangka pemberian izin. pembuatan laporan sosial serta pembìnaan dan pengawasan pengangkatan anak. agar terdapat kesamaan dalam bertindak dan tercapainya tertib administrasi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Maka pada tahun 2002 disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan merupakan salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan permasalahan anak yang dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak dengan tujuan pengangkatan anak tersebut hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat. Kemudian pada Tahun 2005, setelah terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami yang melanda Aceh dan Nias. Yang menimbulkan masalah sosial berupa banyak anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan sukarelawan asing untuk mengangkatnya sebagai anak angkat oleh LSM dan Badan Sosial. Keagamaan lainya yang sangat membahayakan aqidah agama anak tersebut. Maka dibentuklah Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak. Yang berlaku mulai 8 Februari 2005.

Mengingat banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar pemalsuan data perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak. Untuk itu perlu pengaturan tentang pelaksanaan pengangkatan anak baik yang dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan pelaksanaan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penlindungan Anak.
C.           Dasar Hukum Pengangkatan Anak
Pengamatan Mahkamah Agung menghasilkan kesimpulan bahwa permohonan pengesahan dan pengangkatan anak yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri tampak kian bertambah, baik yang merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak yang menunjukkan adanya perubahan, pergeseran, dan variasi-variasi pada motivasinya.[18]
Praktek pengangkatan anak ditengah-tengah kehidupan sosial masyarakat telah melembaga dan menjadi bagian dan budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Sejak zarnan dahulu masyarakat Indonesia telah melakukan pengangkatan anak dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistem hukum adat serta berkembang di daerah yang bersangkutan.[19]
Pengamatan tersebut merupakan gambaran bahwa kebutuhan masyarakat tentang pengangkatan anak ditengah-tengah masyarakat makin bertambah dan dirasakan bahwa untuik memperoleh kepastian hukum hanya didapat setelah memperoleh putusan pengadilan. Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman menerima, merneriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. antara lain permohonan pengesahan atau pengaugkatan anak. harus mengacu kepada hukum terapanya. Ada beberapa pengaturan hukum yang dapat dijadikan rujukan bagi Hakim dalam menjalangkan tugas pokok kekuasaan kehakiman tentang pengangkatan anak, Misalnya20
1.    Staatblad 1917 Nomor 129, Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur masalah adopsi yang merupakan kelengkapan dari KUHPerdata/BW yang ada, dan khusus berlaku bagi golongan masyarakat keturunan Tionghoa.
2.    Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2  Tahun 1979 tertanggal 7 April 1979, tentang Pengangkatan Anak yang mengatur prosedur hukum mengajukan permohonan pengesahan dan/atu permohonan pengangkatan anak, memeriksa dan mengadilinya oleh pengadilan.
3.    Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, yang mulai berlaku sejak tanggal 30 September 1983.
4.    Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1084 tentang petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 1984.
5.    Bab VIII, Bagian kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2002.
6.    Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 3 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, berlaku mulai 8 Februari 2005,setelah terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami yang melanda Aceh dan Nias, yang menimbulkan masalah Sosial berupa banyaknya anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan sukarelawan asing untuk mengangkatnya sebagai anak angkat oleh LSM dan Badan Sosial Keagamaan lainnya yang sangat membahayakan akidah agama anak tersebut.
7.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Pada Pasal 49 huruf a, angka 20 menyatakan bahwa, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:”penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.”
8.    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
9.    Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam praktik peradilan diikuti oleh hakim-hakim berikutnya dalam memutuskan atau menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekatrang.
Agama Islam mengatur Pengangkatan Anak. Sebagaimana dipahami dalam ajaran Islam bukan hanya menyangkut hubungan vertikal manusia dengan tuhan, melainkan juga mengenai hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitanya.[20] Pengangkatan Anak dalam Islam telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.[21] Adapun dasar hukum Pengangkatan Anak dalam Al-Qur’an Sebagai Berikut:
1.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 4
$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ  

Artinya: “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)”
2.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 5
öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ
 
Artinya: “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
3.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 6
ÓÉ<¨Z9$# 4n<÷rr& šúüÏZÏB÷sßJø9$$Î/ ô`ÏB öNÍkŦàÿRr& ( ÿ¼çmã_ºurør&ur öNåkçJ»yg¨Bé& 3 (#qä9'ré&ur ÏQ%tnöF{$# öNåkÝÕ÷èt/ 4n<÷rr& <Ù÷èt7Î/ Îû É=»tFÅ2 «!$# z`ÏB šúüÏZÏB÷sßJø9$# tûï̍Éf»ygßJø9$#ur HwÎ) br& (#þqè=yèøÿs? #n<Î) Nä3ͬ!$uŠÏ9÷rr& $]ùrã÷è¨B 4 šc%Ÿ2 y7Ï9ºsŒ Îû É=»tGÅ6ø9$# #YqäÜó¡tB ÇÏÈ
Artinya:”Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah)”.
4.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 37
øŒÎ)ur ãAqà)s? üÏ%©#Ï9 zNyè÷Rr& ª!$# Ïmøn=tã |MôJyè÷Rr&ur Ïmøn=tã ô7Å¡øBr& y7øn=tã y7y_÷ry È,¨?$#ur ©!$# Å"øƒéBur Îû šÅ¡øÿtR $tB ª!$# ÏmƒÏö7ãB Óy´øƒrBur }¨$¨Z9$# ª!$#ur ,ymr& br& çm9t±øƒrB ( $£Jn=sù 4Ó|Ós% Ó÷ƒy $pk÷]ÏiB #\sÛur $ygs3»oYô_¨ry ös5Ï9 Ÿw tbqä3tƒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# Óltym þÎû Ælºurør& öNÎgͬ!$uÏã÷Šr& #sŒÎ) (#öqŸÒs% £`åk÷]ÏB #\sÛur 4 šc%x.ur ãøBr& «!$# ZwqãèøÿtB ÇÌÐÈ  

Artinya: “dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjad”.
5.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 38
$¨B tb%x. n?tã ÄcÓÉ<¨Y9$# ô`ÏB 8ltym $yJŠÏù uÚtsù ª!$# ¼çms9 ( sp¨Zß «!$# Îû tûïÏ%©!$# (#öqn=yz `ÏB ã@ö6s% 4 tb%x.ur ãøBr& «!$# #Yys% #·rßø)¨B ÇÌÑÈ  

Artinya:”tidak ada suatu keberatanpun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. (Allah telah menetapkan yang demikian) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu. dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku”.
6.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 39
šúïÏ%©!$# tbqäóÏk=t7ムÏM»n=»yÍ «!$# ¼çmtRöqt±øƒsur Ÿwur tböqt±øƒs #´tnr& žwÎ) ©!$# 3 4s"x.ur «!$$Î/ $Y7ŠÅ¡ym ÇÌÒÈ  

Artinya: “(yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. dan cukuplah Allah sebagai Pembuat perhitungan”.
7.      Q.S. Al-Ahzaab ayat 40
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJŠÎ=tã ÇÍÉÈ  

Artinya: “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi Dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu”
D.           Tujuan Pengangkatan Anak
Prakteknya pengangkatan anak di kalangan masyarakat Indonesia mempunyai beberapa macam tujuan atau motivasi. Tujuannya adalah antara lain untuk meneruskan keturunan apabila dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan.[22] Motivasi ini sangat kuat terhadap pasangan suami istri yang telah divonis tidak bisa mendapatkan keturunan/tidak mungkin melahirkan anak dengan berbagai macam sebab, seperti mandul pada umumnya. Padahal mereka sangat mendambakan kehadiran seorang anak ditengah-tengah keluarga mereka. Menurut Staatblad Tahun 1917 No.129, pengangkatan anak dilakukan dengan alasan apabila seorang laki-laki yang kawin atau telah pernah kawin, tidak mempunyai keturunan laki-laki yang sah menurut garis laki-laki, baik karena pertalian darah maupun karena pengangkatan. Menurut Staatblad ini, pengangkatan anak dilakukan karena dalam suatu perkawinan tidak mendapatkan keturunan/anak laki-laki.
            Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, secara tegas menyatakan bahwa tujuan pengangkatan anak, motivasi pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[23] Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya memang sangat tergantung dari orangtuanya.
            Praktek pengangkatan anak dengan motivasi komersial perdagangan, komersial untuk pancingan dan kemudian setelah pasangan tersebut memperoleh anak dari rahimnya sendiri atau anak kandung, si anak angkat yang hanya sebagai pancingan tersebut disia-siakan atau diterlantarkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada anak. Oleh karena itu pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat akan lebih baik dan lebih maslahat.
            Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Akan tetapi tidak selalu ketiga unsur tersebut dapat terpenuhi oleh berbagai macam sebab, sehingga kadang kala terdapat suatu keluarga yang tidak mempunyai anak, ibu ataupun tidak mempunyai seorang ayah, bahkan lebih dari itu. Dengan demikian dilihat dari eksistensi keluarga sebagai kelompok kehidupan masyarakat, menyebabkan tidak kurangnya mereka yang menginginkan anak, karena alasan emosional sehingga terjadilah perpindahan anak dari satu kelompok keluarga ke dalam kelompok keluarga yang lain. Kenyataan inilah yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Disamping untuk melanjutkan keturunan, kadang kala pengangkatan anak juga berujuan untuk mempertahankan ikatan perkawinan dan menghindari perceraian. Sepasang suami istri yang telah memiliki anak tidak akan mudah memutuskan untuk bercerai. Karena kepentingan akan keutuhan perkawinan tersebut tidak hanya untuk kedua belah pihak saja, namun termasuk pula kepentingan untuk anak-anak yang terikat dalam perkawinan tersebut.
            Sejalan dengan perkembangan dalam masyarakat pada masa sekarang menunjukkan bahwa tujuan lembaga pengangkatan anak tidak lagi semata-mata atas motivasi meneruskan keturunan ataupun mempertahankan perkawinan saja tetapi lebih beragam dari itu. Ada berbagai motivasi yang mendorong orang mengangkat anak bahkan tidak jarang pula karena faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik.[24] Berdasarkan sumber-sumber yang ada, dalam hal ini terdapat beberapa alternatif yang digunakan sebagai dasar dilaksanakannya suatu pengangkatan anak. Dilihat dari sisi adoptant, karena adanya alasan:[25]
a)        Keinginan untuk mempunyai anak atau keturunan.
b)        Keinginan untuk mendapatkan teman bagi dirinya sendiri atau anaknya.
c)        Keinginan untuk menyalurkan rasa belas kasihan terhadap anak orang lain yang membutuhkan.
d)        Adanya ketentuan hukum yang memberikan peluang untuk melakukan suatu pengangkatan anak.
e)        Adanya pihak yang menganjurkan pelaksanaan pengangkatan anak untuk kepentingan pihak tertentu.
Dilihat dari sisi orangtua anak, karena adanya alasan :[26]
a)    Perasaan tidak mampu untuk membesarkan anaknya sendiri.
b)   Kesempatan untuk meringankan beban sebagai orangtua karena ada pihak yang ingin mengangkat anaknya.
c)    Imbalan-imbalan yang dijanjikan dalam hal penyerahan anak.
d)   Saran-saran dan nasihat dari pihak keluarga atau orang lain.
e)    Keinginan agar anaknya hidup lebih baik dari orangtuanya.
f)    Ingin anaknya terjamin materil selanjutnya.
g)   Masih mempunyai anak-anak beberapa lagi.
h)   Tidak mempunyai rasa tanggung jawab untuk membesarkan anak sendiri.
i)     Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu sebagai akibat dari hubungan yang tidak sah.
j)     Keinginan melepaskan anaknya karena rasa malu mempunyai anak yang tidak sempurna fisiknya.
Tujuan pengangkatan anak di Indonesia jika ditinjau dari segi hukum adat berdasarkan penjelasan dan sumber literatur yang ada, terbagi atas beberapa macam alasan dilakukan pengangkatan anak, yaitu:
a)        Karena tidak mempunyai anak.
b)        Karena belas kasihan terhadap anak tersebut disebabkan orangtua si anak tidak mampu memberi nafkah kepadanya.
c)        Karena belas kasihan, disebabkan anak yang bersangkutan tidak mempunyai orangtua (yatim piatu).
d)        Sebagai pemancing bagi anak laki-laki, maka diangkatlah anak perempuan atau sebaliknya.
e)        Sebagai pemancing bagi yang tidak mempunyai anak untuk bisa mempunyai anak kandung.
f)         Dengan maksud agar si anak yang diangkat mendapat pendidikan yang baik, motivasi ini juga erat hubungannya dengan misi kemanusiaan.
g)        Untuk menyambung keturunan dan mendapatkan pewaris (regenerasi) bagi yang tidak mempunyai anak.
h)        Diharapkan anak angkat dapat menolong dihari tua dan menyambung keturunan bagi yang tidak mempunyai anak.
i)         Ada juga rasa belas kasihan terhadap nasib si anak seperti tidak terurus.
j)         Karena si anak sering penyakitan atau selalu meningggal, maka untuk menyelamatkan si anak diberikanlah anak tersebut kepada keluarga atau orang lain yang belum atau tidak mempunyai anak dengan harapan agar si anak yang bersangkutan akan selalu sehat dan panjang umur.
Dengan demikian pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan yang bernilai positif dalam masyarakat hukum adat kita dengan berbagai motivasi yang ada, sesuai dengan keanekaragaman masyarakat dan bentuk kekeluargaan di Indonesia.[27]
E.            Syarat-Syarat Pengangkatan Anak
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami-istri diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempunaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pemeriksaan Permohonan Pengesahan pengangkatan anak. Selain ini juga ada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun kecuali bagi mereka yang dinyatakan dengan dokter alih kandungan bahwa tidak mungkin mempunyai anak atau melahirkan anak dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak calon orang tua angkat harus dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dan pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Lurah/kepala desa. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. Dalam SEMA tersebut mengatur tentang cara mengadopsi anak. yang menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. Bentuk pennohonan tersebut bisa secara lisan maupun tertulis. dan diajukan kepada panitera. Adapun isi dan permohonan tersebut adalah motivasi mengangkat anak yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut dan penggambaran kemungkinan kehidupan anak dimasa yang akan datang. Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan. pemohon harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Saksi tersebut harus pula orang yang mengetahui betul. tentang kondisi pemohon (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa pemohon akan betul-betul memelihara anak tersebut dengan baik. Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial maka harus dilampirkan surat izin tertulis dan Menteri Sosial bahwa yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak. Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
Permohonan pengangkatan anak. ada beberapa hal yang tidak diperkenankan untuk dicantumkan dalam permohonan. Yaitu menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak dan menambah pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahi waris dan pemohon. karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus besifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat sebagai anak angkat dari pemohon atauberisi pengesahan saja. Setelah permohonan disetujui Pengadilan. salinan dan keputusan tersebut harus dibawa ke kantor Catatan Sipil setempat untuk menambah keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akta tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan di dalam tambahan tersebut disebutkan pula nama pemohon sebagai orang tua angkatnya. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak meliputi:
a.       Syarat anak yang akan diangkat:
1.    belum berusia 18 (delapan belas) tahun
2.    merupakan anak tenlantar atau diterlantarkan
3.    berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak dan
4.    memerlukan perlindungan khusus (yang dunaksud dalam perlindungan khusus adalah meliputi: anak dalam situasi darurat. anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi; anak terekploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan: anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainhiya (napza) anak korhan penculikan. penjualan dan perdagangan: anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental: anak yang menyandaug cacat: dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
5.    Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu yayasan sosial, harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosisal bahwa yayasan yang bersankutan telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak.[28]
b.      Syarat calon orang tua angkat
1.      Orang tua angkat harus sehat jasmani dan rohani.
2.      Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
3.      Orang tua angkat juga harus beragama sama dengan calon anak angkat.
4.      Berkelakuan balk dan tidak pernah dihiikuin karena melakukan tindakan kejahatan.
5.      Bersetatus menikah paling singkat 5 tahun
6.      Tidak  merupakan pasangan sejenis.
7.      Tidak atau belum mempunyai anak atau lianya memili satu orang anak.
8.      Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
9.      Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
10.  Calon orang tua angkat harus membuat pernyataan tertulis yang berisi bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbik bagi anak. kesejahteraan dan perlindungan anak.
11.  Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
12.  Telah mengasuh calon anak angkat paling sedikit 6 (Enam) bulan sejak Izin pengasuhan diberikan
13.  Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala Instansi Sosial.[29]



[1] Jonathan Crowther, (Ed.) Oxford Advanced Leaner’s Dictionary, (Oxford University: 1996), Hlm. 16.
[2] Simorangkir, JCT, Kamus Hukum, (Jakarta: Aksara Baru, 1987), Hlm. 4.
[3] Ibrahim Anis, dan Abd. Halim Muntashir (et. Al.), Al-Mu’jam Al-Wasith, (Mesir: Majma’ al-Lughah al-Arabiyah, 1392 H/1972 M), Cet. II, Jilid I, hlm. 72.
[4] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 4.
[5] Depdikbud, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 7.
[6] Muhammad Ali Al-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, (Mesir: Mathba’ah Muhammad Ali Shabih Wa Auladih, 1372 H/1953 M. Jilid IV, Hlm. 7.
[7] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 4.
[8]Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami Waal-Adilatuhu, Juz.9 (Beirut: Dar Al-Fikr Al-Ma’ashir, Cet. Iv, 1997), Hlm. 271. Lihat Juga Muhammad Jawad Mughniyah, Al-Ahwal Al-Syahshiyyah ‘Ala Al-Madzahib Al-Khamsah, (Beirut, Dar Al-Ilmili Al-Malayain, 1964), Hlm. 86.
[9] Muhammad Muhyi Al-Din Abdul Hamid, Al-Ahwal Al-Syahshiyyah fi Al-Ahwal Al-Syari’ah al-Islamiyah, (Mesir: Maktabah Muhammad Ali Shobih, 1966), Hlm. 386.
[10] Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), Hlm. 53.
[11] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 91
[12] Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesi, (PT. Grafindo Persada, 2008), Hlm. 99
[13] Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan Dan Pengangkatan Anak Di Indonesi, (PT. Grafindo Persada, 2008), Hlm. 100
[14] QS. Al-Ahzab  Ayat : 37.
[15] Indonesia, Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 62 Tahun 1958, LN No. 113 Tahun 1958, TLN No. 1647, Pasal 2.
[16] Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PP No. 7 Tahun 1977, LN No. 11 Tahun 1977, TLN No. 3098.
[17] Indonesia, Undang-Undang Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, UU No. 62 Tahun 1958, LN No. 113 Tahun 1958, TLN No. 1647, Pasal 2.
[18] Soedaryo Soimin, Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004) hal. 28.
[19] Drs. Ahmad Kamil, S.H. M.HUM, Dan Drs.H. M. Fauzan, S.H., M.H
[20] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2011), hal. 89
[21] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2011), hal. 89
[22] Surojo Wignjodipoero, Intisari Hukum Keluarga, Alumni Bandung, 1973, h. 123. 
[23] UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 Ayat 1 
[24] M. Budiarto, Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum, Aka Press, Jakarta,1991, h.1-2. 
[25] Irma Setyawati Soemitro, SH., Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, h. 40. 
[26]Irma Setyawati Soemitro, SH., Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta, 1990, h. 40. 

[27] Mudaris Zain, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, (Jakarta: PT. Bina Aksara, 1985), Hlm. 63
[28] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 130.
[29] Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, Cet Ke-1 (Bandung: PT. Citra Aditia Bakti, 2011), Hlm. 129.

Comments

Popular posts from this blog

Cook preparing delicious pasta

Ajaran Tasawuf di Masa al-Khulafâ’ al-Râsyidîn

ANALISIS PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 23 TAHUN 2002