Keyakinan Hulûl Dan Wahdah al-Wujûd
Dalam tinjauan al-Suyuthi, keyakinan hulûl,
ittihâd atau wahdah al-wujûd secara hitoris awal
mulanya berasal dari kaum Nasrani. Mereka meyakini bahwa Tuhan menyatu dengan
nabi Isa, dalam pendapat mereka yang lain menyatu dengan nabi Isa dan ibunya;
Maryam sekaligus. Hulûl dan wahdah al-wujûd ini
sama sekali bukan berasal dari ajaran Islam. Bila kemudian ada beberapa orang
yang mengaku sufi meyakini dua akidah tersebut atau salah satunya, jelas ia
seorang sufi gadungan. Para ulama, baik ulama Salaf maupun Khalaf dan kaum sufi
sejati dan hingga sekarang telah sepakat dan terus memerangi dua akidah
tersebut[1].
Demikian pula dalam penilaian Imam al-Ghazali, jauh
sebelum al-Suyuthi, beliau sudah membahas secara gamblang kesesasatan dua
akidah ini. Dalam pandangan beliau, teori yang diyakini kaum Nasrani bahwa al-lâhût
(Tuhan) menyatu dengan al-nâsût (makhluk), yang kemudian diadopsi
oleh faham hulûl dan ittihâd adalah kesesatan dan
kekufuran[2].
Di antara karya al-Ghazali yang cukup komprehensif dalam penjelasan kesesatan
faham hulûl dan ittihâd adalah al-Munqidz Min
adl-Dlalâl dan al-Maqshad al-Asnâ Fî Syarh Asmâ’ Allah al-Husnâ.
Dalam dua buku ini beliau telah menyerang habis faham-faham kaum sufi gadungan.
Termasuk juga dalam karya fenomenalnya, Ihyâ ‘Ulumiddîn.
Imam al-Haramain dalam kitab al-Irsyâd juga
menjelaskan bahwa keyakinan ittihâd berasal dari kaum Nasrani.
Kaum Nasrani berpendapat bahwa ittihâd hanya terjadi hanya pada
nabi Isa, tidak pada nabi-nabi yang lain. Kemudian tentang teori hulûl
dan ittihâd ini kaum Nasrani sendiri berbeda pendapat, sebagain
dari mereka menyatakan bahwa yang menyatu dengan tubuh nabi Isa adalah
sifat-sifat ketuhanan. Pendapat lainnya mengatakan bahwa dzat tuhan menyatu
yaitu dengan melebur pada tubuh nabi Isa laksana air yang bercampur dengan
susu. Selain ini ada pendapat-pendapat mereka lainnya. Semua pendapat mereka
tersebut secara garis besar memiliki pemahaman yang sama, yaitu pengertian
kesatuan (hulûl dan ittihâd). Dan semua faham-faham
tersebut diyakini secara pasti oleh para ulama Islam sebagai kesesatan[3].
Imam al-Fakh al-Razi dalam kitab al-Mahshal Fî
Ushûliddîn, menuliskan sebagai berikut:
“Sang Pencipta (Allah) tidak menyatu dengan lain-Nya.
Karena bila ada sesuatu bersatu dengan sesuatu yang lain maka berarti sesuatu
tersebut menjadi dua, bukan lagi satu. Lalu jika keduanya tidak ada atau
menjadi hilang (ma’dûm) maka keduanya berarti tidak bersatu. Demikian
pula bila salah satunya tidak ada (ma’dûm) dan satu lainnya ada (maujûd)
maka berarti keduanya tidak bersatu, karena yang ma’dûm tidak mungkin
bersatu dengan yang maujûd”[4].
Al-Qâdlî ‘Iyadl dalam kitab al-Syifâ menyatakan bahwa
seluruh orang Islam telah sepakat dalam meyakini kesesatan akidah hulûl
dan kekufuran orang yang meyakini bahwa Allah menyatu dengan tubuh manusia.
Keyakinan-keyakinan semacam ini, dalam tinjauan al-Qâdlî ‘Iyadl tidak
lain hanya datang dari orang-orang sufi gadungan, kaum Bathiniyyah, Qaramithah,
dan kaum Nasrani[5].
Imam Taqiyyuddin Abu Bakr al-Hishni dalam Kifâyah
al-Akhyâr mengatakan bahwa kekufuran seorang yang berkeyakinan hulûl
dan wahdah al-wujûd lebih buruk dari pada kekufuran orang-orang
Yahudi dan orang-orang Nasrani. Kaum Yahudi menyekutukan Allah dengan
mengatakan bahwa ‘Uzair sebagai anak-Nya. Kaum Nasrani menyekutukan Allah
dengan mengatakan bahwa Isa dan Maryam sebagai tuhan anak dan tuhan Ibu; yang
oleh mereka disebut dengan doktrin trinitas. Sementara pengikut akidah hulûl
dan wahdah al-wujûd meyakini bahwa Allah menyatu dengan dzat-dzat
makhluk-Nya. Artinya dibanding Yahudi dan Nasrani, pemeluk akidah hulûl
dan wahdah al-wujûd memiliki lebih banyak tuhan; tidak hanya satu
atau dua saja, karena mereka menganggap bahwa setiap komponen dari alam ini
merupakan bagian dari Dzat Allah, Na’udzu Billâh. Imam al-Hishni
menyatakan bahwa siapapun yang memiliki kemampuan dan kekuatan untuk memerangi
akidah hulûl dan akidah wahdah al-wujûd maka ia
memiliki kewajiban untuk mengingkarinya dan menjauhkan orang-orang Islam dari
kesesatan-kesesatan dua akidah tersebut[6].
Imam Ahmad al-Rifa’i, perintis tarekat al-Rifa’iyyah, di
antara wasiat yang disampaikan kepada para muridnya berkata:
“Majelis kita ini suatu saat akan berakhir, maka yang
hadir di sini hendaklah menyampaikan kepada yang tidak hadir bahwa barang siapa
yang membuat bid’ah di jalan ini, merintis sesuatu yang baru yang menyalahi
ajaran agama, berkata-kata dengan wahdah al-wujûd, berdusta
dengan keangkuhannya kepada para makhluk Allah, sengaja berkata-kata syathahât,
melucu dengan kalimat-kalimat tidak dipahaminya yang dikutip dari kaum sufi,
merasa senang dengan kedustaannya, berkhalwat dengan perempuan asing tanpa
hajat yang dibenarkan syari’at, tertuju pandangannya kepada kehormatan kaum
muslimin dan harta-harta mereka, membuat permusuhan antara para wali Allah,
membenci orang muslim tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, menolong orang
yang zhalim, menghinakan orang yang dizhalimi, mendustakan orang yang jujur,
membenarkan orang yang dusta, berprilaku dan berkata-kata seperti orang-orang
yang bodoh, maka saya terbebas dari orang semacam ini di dunia dan di akhirat[7].
Al-Qâdlî Abu al-Hasan al-Mawardi mengatakan bahwa seorang yang
berpendapat hulûl dan ittihâd bukan seorang muslim
yang beriman dengan syari’at Allah. Seorang yang berkeyakinan hulûl
ini tidak akan memberikan manfa’at pada dirinya sekalipun ia berkoar
membicakaran akidah tanzih. Karena seorang yang mengaku Ahl at-Tanzîh
namun ia meyakini akidah hulûl atau ittihâd
adalah seorang mulhid (kafir). Dalam tinjauan al-Mâwardi, bukan
suatu yang logis bila seseorang mengaku ahli tauhid sementara itu ia
berkeyakinan bahwa Allah menyatu pada raga manusia. Sama halnya pengertian
bersatu di sini antara sifat-sifat tuhan dengan sifat-sifat manusia, atau dalam
pengartian melebur antara dua dzat; Dzat Allah dengan dzat makhluk-Nya. Karena
bila demikian maka berarti tuhan memiliki bagian-bagian, permulaan dan
penghabisan, serta memiliki sifat-sifat makhluk lainnya[8].
Seorang sufi
kenamaan, Imam Sahl ibn ‘Abdullah at-Tustari, berkata:
“Dalil atas kesesatan faham kasatuan (ittihâd)
antara manusia dengan Tuhan adalah karena bersatunya dua dzat itu sesuatu yang
mustahil. Dua dzat manusia saja, misalkan, tidak mungkin dapat disatukan karena
adanya perbedaan-perbedaan di antara keduanya. Terlebih lagi antara manusia
dengan Tuhan, sangat mustahil. Karena itu keyakinan ittihâd
adalah sesuatu yang batil dan mustahil, ia tertolak secara syara’ juga secara
logika. Oleh karenanya kesesatan akidah ini
telah disepakati oleh para nabi, para wali, kaum sufi, para ulama dan
seluruh orang Islam. Keyakinan ittihâd ini sama sekali bukan keyakinan kaum sufi.
Keyakinan ia datang dari mereka yang tidak memahami urusan agama dengan benar,
yaitu mereka yang menyerupakan dirinya dengan kaum Nasrani yang meyakini bahwa al-nasut
(nabi Isa) menyatu dengan al-lahut (Tuhan)[9].
Dalam tinjauan Imam al-Ghazali, dasar keyakinan hulûl
dan ittihâd adalah sesuatu yang tidak logis. Kesatuan antara
Tuhan dengan hamba-Nya, dengan cara apapun adalah sesuatu yang mustahil, baik
kesatuan antara dzat dengan dzat, maupun kesatuan antara dzat dengan sifat.
Dalam pembahasan tentang sifat-sifat Allah, al-Ghazali menyatakan memang ada
beberapa nama pada hak Allah yang secara lafazh juga dipergunakan pada makhluk.
Namun hal ini hanya keserupaan dalam lafazhnya saja, adapun secara makna jelas
berbeda. Sifat al-Hayât (hidup), misalkan, walaupun dinisbatkan
kepada Allah dan juga kepada manusia, namun makna masing-masing sifat tersebut
berbeda. Sifat hayat pada hak Allah bukan dengan ruh, tubuh, darah, daging,
makanan, minuman dan lainnya. Sifat hayat Allah tidak seperti sifat hayat pada
manusia.
Imam al-Ghazali menuliskan bahwa manusia diperintah untuk
berusaha meningkatkan sifat-sifat yang ada pada dirinya supaya mencapai
kesempurnaan. Namun demikian bukan berarti bila ia telah sempurna maka akan
memiliki sifat-sifat seperti sifat-sifat Allah. Hal ini sangat mustahil dengan
melihat kepada beberapa alasan berikut;
Pertama; Mustahil sifat-sifat Allah yang Qadîm
(tidak bermula) berpindah kepada dzat manusia yang hâdits (Baru),
sebagaimana halnya mustahil seorang hamba menjadi Tuhan karena perbedaan
sifat-sifat dia dengan Tuhan-nya.
Kedua; Sebagaimana halnya bahwa sifat-sifat Allah
mustahil berpindah kepada hamba-Nya, demikian pula mustahil dzat Allah menyatu
dengan dzat hamba-hamba-Nya. Dengan demikian maka pengertian bahwa seorang
manusia telah sampai pada sifat-sifat sempurna adalah dalam pengertian
kesempurnaan sifat-sifat manusia itu sendiri. Bukan dalam pengertian bahwa
manusia tersebut memiliki sifat-sifat Allah atau bahwa dzat Allah menyatu
dengan manusia tersebut (hulûl dan ittihâd)[10].
Al-’Ârif Billâh
al-‘Allâmah Abu al-Huda ash-Shayyadi dalam kitab al-Kaukab al-Durri
berkata:
“Barang siapa berkata: “Saya adalah Allah”, atau berkata:
“Tidak ada yang wujud di alam ini kecuali Allah”, atau berkata: “Tidak
ada yang ada kecuali Allah”, atau berkata: “Segala sesuatu ini adalah Allah”,
atau semacam ungkapan-ungkapan tersebut, jika orang ini berakal, dan dalam
keadaan sadar (shâhî), serta dalam keadaan mukallaf maka ia telah
menjadi kafir. Tentang kekufuran orang semacam ini tidak ada perbedaan pendapat
di antara orang-orang Islam. Keyakinan tersebut telah jelas-jelas menyalahi
al-Qur’an. Karena dengan meyakini bahwa segala sesuatu adalah Allah berarti ia
telah menafikan perbedaan antara Pencipta (Khâliq) dan makhluk,
menafikan perbedaan antara rasul dan umatnya yang menjadi obyek dakwah, serta
menafikan perbedaan surga dan neraka. Keyakinan semacam ini jelas lebih buruk
dari mereka yang berkeyakinan hulûl dan ittihâd.
Dasar mereka yang berakidah hulûl atau ittihâd
meyakini bahwa Allah meyatu dengan nabi Isa. Sementara yang berkeyakinan segala
sesuatu adalah Allah, berarti ia menuhankan segala sesuatu dari makhluk Allah
ini, termasuk makhluk-makhluk yang najis dan yang menjijikan. Sebagian mereka
yang berkeyakinan buruk ini bahkan berkata:
(قيل) وَمَا اْلكَلْبُ
وَالْخِنْزِيْرُ إلاّ إلَهُنَا # وَمَا اللهُ إلاّ رَاهِبٌ فِي كَنِيْسَةٍ
“Tidaklah
anjing dan babi kecuali sebagai tuhan kita, sementara Allah tidak lain adalah
rahib yang ada di gereja”.
Ini jelas merupakan kekufuran yang sangat mengerikan dan
membuat merinding tubuh mereka yang takut kepada Allah. Adapun jika seorang
yang berkata-kata semacam demikian itu dalam keadaan hilang akal dan hilang
perasaannya (jadzab) sehingga ia berada di luar kesadarannya maka ia
tidak menjadi kafir. Karena bila demikian maka berarti ia telah keluar dari
ikatan taklif, dan dengan begitu ia tidak dikenakan hukuman. Namun demikian
orang semacam itu mutlak tidak boleh diikuti. Tidak diragukan bahwa kata-kata
semacam di atas menyebabkan murka Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah bahwa kaum
Yang Haq adalah mereka yang tidak melenceng sedikitpun, baik dalam perkataan
maupun dalam perbuatan, dari ketentuan syari’at. Cukuplah bagi seseorang untuk
memegang teguh syari’at, dan cukuplah Rasulullah sebagai pembawa syari’at
adalah sebaik-baiknya Imam dan teladan yang harus diikuti”[11].
Dalam al-Luma’, as-Sarraj membuat satu sub judul
dengan nama “Bâb Fî Dzikr Ghalath al-Hululiyyah” (Bab dalam menjelaskan
kesesatan kaum Hululiyyah). Beliau menjelaskan bahwa orang-orang yang berakidah
hulûl adalah orang yang tidak memahami bahwa sebenarnya sesuatu
dapat dikatakan bersatu dengan sesuatu yang lain maka mestilah keduanya
sama-sama satu jenis. Padahal Allah tidak menyerupai suatu apapun dari
makhluk-Nya, dan tidak ada suatu apapun yang menyerupai-Nya. Kesesatan kaum hulûl
ini sangat jelas, mereka tidak membedakan antara sifat-sifat al-Haq
(Allah) dengan sifat al-Khalq (makhluk). Bagaimana mungkin Dzat Allah
menyatu dengan hati atau raga manusia?! Yang menyatu dengan hati dan menetap di
dalamnya adalah keimanan kepada-Nya, menyakini kebenaran-Nya, mentauhidkan-Nya
dan ma’rifah kepada-Nya. Sesungguhnya hati itu adalah makhluk, maka bagaimana
mungkin Dzat Allah dan sifat-sifat-Nya akan bersatu dengan hati manusia yang
notabene makhluk-Nya sendiri?! Allah maha Suci dari pada itu semua[12].
Dari
pernyataan para ulama sufi di atas tentang akidah hulûl dan wahdah
al-wujûd dapat kita tarik kesimpulan bahwa kedua akidah ini sama sekali
bukan merupakan dasar akidah kaum sufi. Masalah selanjutnya untuk menjawab
apakah faham manunggaling kawula gusti yang dituliskan Mangkunegara IV adalah
keyakinan yang diperangi oleh kaum sufi sejati di atas atau memiliki pemahaman
lain?
[1] Al-Imâm al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi menilai
bahwa seorang yang berkeyakinan hulûl atau wahdah al-wujûd jauh
lebih buruk dari pada keyakinan kaum Nasrani. Karena bila dalam keyakinan
Nasrani Tuhan meyatu dengan nabi Isa atau dengan Maryam sekaligus (yang mereka
sebut dengan doktrin trinitas), maka dalam keyakinan hulûl dan wahdah
al-wujûd Tuhan menyatu dengan manusia-manusia tertentu, atau menyatu dengan
setiap komponen dari alam ini. Al-Hâfizh al-Suyuthi dalam kutipannya
dari kitab Mi’yâr al-Murîdîn, berkata: “Ketahuilah bahwa asal kemunculan
kelompok sesat dari orang-orang yang berkeyakinan ittihâd dan hulûl
adalah akibat dari kedangkalan pemahaman mereka terhadap pokok-pokok keyakinan
(al-Ushûl) dan cabang-cabangnya (al-furû’). Dalam pada ini telah
banyak atsar yang membicarakan untuk menghindari seorang ahli ibadah (‘Âbid)
yang bodoh. Seorang yang tidak berilmu tidak akan mendapatkan apapun dari apa
yang ia perbuatnya, dan orang semacam ini tidak akan berguna untuk melakukan sulûk.
al-Suyuthi, al-Hâwî…, j. 2, h. 130.
[5] Dalam kitab tersebut al-Qâdlî ‘Iyadl menuliskan: “Seorang yang
menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, atau berkeyakinan bahwa Allah adalah
benda, maka dia tidak mengenal Allah (kafir) seperti orang-orang Yahudi.
Demikian pula telah menjadi kafir orang yang berkeyakinan bahwa Allah menyatu
dengan makhluk-makhluk-Nya (hulûl), atau bahwa Allah berpindah-pindah
dari satu tempat ke tempat lain seperti keyakinan kaum Nasrani”. Al-Qâdli
‘Iyadl, al-Syifâ…, j. 2, h. 236.
[6] Lihat al-Hushni, Kifâyah al-Akhyar…, j. 1, h. 198
[7] Lihat al-Habasyi, al-Maqâlât as-Sunniyyah…, h. 435-436 mengutip
dari Imam ar-Rafi’i dalam Sawâd al-‘Ainain Fî Manâqib Abî al-‘Alamain.
Daftar Pustaka
al-Qur’an
al-Karîm.
Ardani, Moh.. 1995. Al
Qur’an dan Sufisme Mangkunagara IV: Studi Serat-serat Piwulang. Yogyakarta:
Dana Bhakti Wakaf.
Ashbahani, al, Abu Nu’aim Ahmad Ibn Abdullah
(w 430 H), Hilyah al-Auliyâ Wa Thabaqât al-Ashfiyâ’, Dar al-Fikr,
Bairut
Asqalani, al, Ahmad Ibn Ibn Ali ibn Hajar, Fath
al-Bârî Bi Syarh Shahîh al-Bukhâri, tahqîq
Muhammad Fu’ad Abd al-Baqi, Cairo: Dâr al-Hadîts, 1998 M
Azdi, al, Abu Dawud Sulaiman ibn al-Asy’ats
ibn Ishaq as-Sijistani (w 275 H), Sunan Abî Dâwûd, tahqîq
Shidqi Muhammad Jamil, Bairut, Dar al-Fikr, 1414 H-1994 M.
Baghdadi, al, Abu Manshur ‘Abd al-Qahir ibn
Thahir ( W 429 H), al-Farq Bain al-Firaq, Bairut: Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, cet. Tth.
_________, Kitâb Ushûl ad-Dîn, cet. 3,
1401-1981, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Baihaqi, al, Abu Bakr ibn al-Husain ibn ‘Ali
(w 458 H), al-Sunan al-Kubrâ, Dar al-Ma’rifah, Bairut. t. th.
Bakri, al, As-Sayyid Abu Bakr ibn as-Sayyid
Ibn Syatha al-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj al-Ashfiyâ’ Syarh
Hidâyah al-Adzkiyâ’. Syarikat Ma’arif, Bandung, t. th.
Bayyadli, al, Kamaluddin Ahmad al-Hanafi, Isyârât
al-Marâm Min ‘Ibârât al-Imâm, tahqîq Yusuf ‘Abd al-Razzaq
(Dosen Usuluddin al-Azhar Cairo), cet. 1, 1368-1949, Syarikah Maktabah Musthafa
al-Halabi Wa Auladuh, Cairo.
Bukhari, al, Muhammad ibn Isma’il, Shahih
al-Bukhari, Bairut, Dar Ibn Katsir al-Yamamah, 1987 M
Dzahabi, al, Muhammad ibn Ahmad ibn Utsman,
Abu Abdillah, Syamsuddin, Siyar A’lâm al-Nubalâ’, tahqîq Syau’ib
al-Arna’uth dan Muhammad Nu’im al-Arqusysyi, Bairut, Mu’assasah al-Risalah,
1413 H.
_________, Mizân al-I’tidâl Fi Naqd
al-Rijâl, tahqîq Muhammad Mu’awwid dan ‘Adil Ahmad ‘Abd
al-Maujud, Bairut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. 1, 1995 M
Dimyathi, al, Abu Bakr as-Sayyid Bakri ibn
as-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, Kifâyah al-Atqiyâ’ Wa Minhâj
al-Ashfiyâ’ Syarh Hidâyah al-Adzkiyâ’, Bungkul Indah, Surabaya, t.
th.
Endah
Susilantini, Titi
Mumfangati, Suyami, Konsep Sentral kepengarangan KGPAA Mangku Negara IV,
editor Lindyastusi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, 1997
Ghazali, al, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad
ibn Muhammad ath-Thusi (w 505 H), Kitâb al-Arba’in Fi Ushul al-Dîn, cet.
1408-1988, Dar al-Jail, Bairut
_________, Minhâj al-Âbidîn, t. th. Dar
Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah, Indonesia
Hanbal, Ahmad ibn Hanbal, Musnad Ahmad,
Dar al-Fikr, Bairut
Haitami, al, Ahmad Ibn Hajar al-Makki,
Syihabuddin, al-Fatâwâ al-Hadîtsiyyah, t. th. Dar al-Fikr
Hakim, al, al-Mustadrak ‘Alâ al-Shahîhain,
Bairut, Dar al-Ma’rifah, t. th.
Habasyi, al, Abdullah ibn Muhammad ibn Yusuf,
Abu Abdurrahman, at-Tahdzîr asy-Syar’iyy al-Wâjib, cet. 1, 1422-2001,
Dar al-Masyari’, Bairut.
Ibn Balabban, Muhammad ibn Badruddin ibn
Balabban ad-Damasyqi al-Hanbali (w 1083 H), al-Ihsân Bi Tartîb Shahîh
Ibn Hibban, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Bairut
Ibn al-Jauzi, Abu al-Faraj Abdurrahman ibn
al-Jauzi (w 597 H), Talbîs Iblîs, tahqîq Aiman Shalih Sya’ban,
Cairo: Dar al-Hadits, 1424 H-2003 M
_________, Shayd al-Khâthir, tahqîq
Usamah as-Sayyid, Muassasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah. Cet. 4, Bairut
Ibn as-Subki, Abu Nashr Tajuddin Abdul Wahhab
ibn Ali ibn ‘Abd al-Kafi (w 771 H), Thabaqât asy-Syafi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq
Abdul Fattah Muhammad al-Huluw dan Mahmud Muhammad ath-Thanji, t. th, Dar
Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah.
Iyadl, Abu al-Fadl ‘Iyyâdl ibn Musa ibn Iyadl
al-Yahshubi, al-Syifâ Bi Ta’rif Huqûq al-Musthafâ, tahqîq
Kamal Basyuni Zaghlul al-Mishri, Isyrâf Maktab al-Buhuts Wa
al-Dirasat, cet. 1421-2000, Dar al-Fikr, Bairut.
Isfirayini, al, Abu al-Mudzaffar (w 471 H), at-Tabshir
Fî ad-Dîn Fî Tamyîz al-Firqah al-Nâjiah Min al-Firaq al-Hâlikin, ta’lîq
Muhammad Zâhid al-Kautsari, Mathba’ah al-Anwar, cet. 1, th.1359 H, Cairo.
Jailani-al, Abdul Qadir ibn Musa ibn Abdullah,
Abu Shalih al-Jailani, al-Gunyah, Dar al-Fikr, Bairut
Kalabadzi-al, Muhammad ibn Ibrahim ibn Ya’qub
al-Bukhari, Abu Bakr (w 380 H), al-Ta’arruf Li Madzhab Ahl al-Tashawwuf,
tahqîq Mahmud Amin an-Nawawi, cet. 1, 1388-1969, Maktabah
al-Kuliyyat al-Azhariyyah Husain Muhammad Anbabi al-Musawi, Cairo
Kartodirdjo,
Sartono, dkk.. 1976. Sejarah Nasional Indonesia IV. Jakarta:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kartodirdjo,
Sartono, dkk.. 1987. Perkembangan Peradaban Priyayi. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Kartodirdjo, Sartono.
1992. Pendekatan Ilmu-ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah.
Jakarta: Gramedia.
Magnis-Suseno,
Franz. 1999. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan
Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mutawalli, al, al-Ghunyah Fî Ushûl ad-Dîn,
Mu’assasah al-Kutub al-Tsaqafiyyah, Bairut.
Nabhani, al, Yusuf Isma’il, Jâmi’ Karâmât
al-Auliyâ’, Dar al-Fikr, Bairut
Naisaburi, al, Muslim ibn al-Hajjaj,
al-Qusyairi (w 261 H), Shahîh Muslim, tahqîq
Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, Bairut, Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1404 H.
Nawawi, al, Yahya ibn Syaraf, Muhyiddin, Abu
Zakariya, al-Minhâj Bi Syarh Shahîh Muslim Ibn al-Hajjaj,
Cairo, al-Maktab al-Tsaqafi, 2001 H.
Qusyairi, al, Abu al-Qasim ‘Abd al-Karim ibn
Hawazan an-Naisaburi, al-Risâlah al-Qusyairiyyah, tahqîq Ma’ruf
Zuraiq dan ‘Ali ‘Abd al-Hamid Balthahji, Dar al-Khair.
Rifa’i, al, Abu al-’Abbas Ahmad ar-Rifa’i
al-Kabir ibn al-Sulthan ‘Ali, Maqâlât Min al-Burhân al-Mu’ayyad, cet. 1,
1425-2004, Dar al-Masyari’, Bairut.
Razi, al, Fakhruddin ar-Razi, at-Tafsîr
al-Kabîr Wa Mafâtîh al-Ghaib, Dar al-Fikr, Bairut
Sarraj, al, Abu Nashr, Al-Luma’, tahqîq
‘Abd al-Halim Mahmud dan Thaha ‘Abd al-Bâqi Surur, Maktabah ats-Tsaqafah
al-Diniyyah, Cairo Mesir
Sya’rani, al, Abdul Wahhab, ath-Thabaqât
al-Qubrâ, Maktabah al-Taufiqiyyah, Amam Bab al-Ahdlar, Cairo Mesir.
Subki, as, Tajuddin Abd al-Wahhab ibn Ali ibn
Abd al-Kafi as-Subki, Thabaqât asy-Syâfi’iyyah al-Kubrâ, tahqîq
Abd al-Fattah dan Mahmud Muhammad ath-Thanahi, Bairut, Dar Ihya al-Kutub
al-‘Arabiyyah, t. th.
Suhrawardi, al, Awârif al-Ma’ârif, Dar
al-Fikr, Bairut
Syahrastani, al, Muhammad ‘Abd al-Karim ibn
Abi Bakr Ahmad, al-Milal Wa an-Nihal, ta’lîq Shidqi Jamil
al-‘Athar, cet. 2, 1422-2002, Dar al-Fikr, Bairut.
Sulami, al, Abu Abdurrahman Muhammad Ibn
al-Husain (w 412 H), Thabaqat ash-Shûfiyyah, tahqîq Musthafa
Abdul Qadir ‘Atha, Mansyurat ‘Ali Baidlun, cet. 2, 1424-2003, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, Bairut.
Suyuthi, al, Jalaluddin Abdurrahman ibn Abi
Bakr, al-Hâwî Li al-Fatâwî, cet. 1, 1412-1992, Dar al-Jail,
Bairut.
Thabarani, al, Sulaiman ibn Ahmad ibn Ayyub,
Abu Sulaiman (w 360 H), al-Mu’jam ash-Shagîr, tahqîq Yusuf
Kamal al-Hut, Bairut, Muassasah al-Kutuh al-Tsaqafiyyah, 1406 H-1986 M.
Tirmidzi, al, Muhammad ibn Isa ibn Surah
as-Sulami, Abu Isa, Sunan at-Tirmidzi, Bairut, Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, t. th.
Web:
Web resmi Kerajaan Mangkunegara; http://www.mangkunegara4.org/
Comments
Post a Comment